Suara.com - PDI Perjuangan mengucapkan banyak terima kasih kepada warga Jakarta setelah menyatakan kemenangan pasangan Cagub-Cawagub nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta. Tak hanya rakyat Jakarta, PDIP juga berterima kasih kepada eks Capres Anies Baswedan yang rela turun gunung mengampanyekan Pramono-Rano.
Ucapan terima kasih PDIP diwakilkan oleh Ketua DPP, Deddy Yevri Sitorus.
"Ya kami di Pilkada DKI ini mungkin harus mengucapkan terima kasih kepada dua orang, selain kepada rakyat DKI ya pertama, tentu pada Pak Anies Baswedan yang kemudian bisa memastikan kemenangan kita," kata Deddy, dikutip Jumat (29/11/2024).
Kemudian Deddy menyinggung Maruarar Sirait yang berkat aksi-aksinya justru membawa pasangan Pramono-Rano unggul di Pilkada Jakarta.
"Kedua pada Maruarar Sirait, karena isu SARA yang dia bawa, sikap arogan dan sombongnya terhadap kita termasuk dia bikin sayembara segala macam. Itu ternyata menghasilkan kemenangan DKI," katanya.
Sebelumnya, hasil sementara penghitungan suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pramono Anung-Rano Karno unggul sementara dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta.
Dipantau dari situs web pilkada2024.kpu.go.id, Kamis (28/11/2024), data per pukul 13.22 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 14.825 TPS dari 14.835 TPS atau 99,93 persen. Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta:
- Ridwan Kamil-Suswono: 39,40 persen atau 1.717.245 suara,
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,53 persen atau 458.886 suara,
- Pramono Anung-Rano Karno: 50,07 persen atau 2.181.939 suara.
Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pilkada 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pilkada dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.