Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menanggapi klaim yang disampaikan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno soal hasil penghitungan suara.
Pasalnya, kubu dari pasangan RK-Suswono mengeklaim hasil penghitungan suara menunjukkan bahwa Pilkada Jakarta akan dilakukan 2 putaran.
Di sisi lain, Pramono-Rano yang berdasarkan hasil quick count menunjukkan perolehan suara paling banyak mengeklaim bahwa pihaknya menang satu putaran.
Menanggapi itu, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan berapa putaran Pilkada Jakarta digelar.
Baca Juga: Geger Surat Suara Sudah Tercoblos Pramono-Rano di Pinang Ranti, Reaksi KPU Jakarta Begini
Sebab, putaran dalam pilkada ini ditentukan berdasarkan perolehan suara semua pasangan calon. Padahal, saat ini KPU DKI Jakarta baru mulai melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Wahyu menjelaskan bahwa pasangan calon peserta pilkada boleh menyampaikan klaim dan informasi yang dimiliki. Namun, dia menegaskan bahwa hasil resmi penghitungan suara hanya akan disampaikan oleh KPU DKI Jakarta.
“Jadi, kalaupun nanti ada pasangan calon satu, dua, dan tiga, mempunyai versi mereka masing-masing, tentu saja versi yang valid itu adalah versi dari KPU,” kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (28/11/2024).
“Harap bersabar ya,” tambah dia.
Dia menegaskan bahwa batas akhir pengumuman hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta ialah 16 Desember 2024. Saat ini, proses rekapitulasi mulai dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK). Rekapitulasi suara ini dilakukan secara berjenjang.