KPU Jakarta: Data TPS yang Masuk Sirekap Sudah 100 Persen

Kamis, 28 November 2024 | 17:17 WIB
KPU Jakarta: Data TPS yang Masuk Sirekap Sudah 100 Persen
Warga menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta di TPS 046 Cilandak, Jakarta, Rabu (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa data berupa formulir C hasil dari tempat pemungutan suara (TPS) sudah masuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) seluruhnya.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Dzikrillah menjelaskan foto formulir C hasil yang sudah diunggah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke Sirekap bisa diakses oleh publik.

“Alhamdulillah seluruh TPS se-DKI Jakarta sudah selesai mengunggah foto C hasil rekap 100 persen sehingga tentu saja Sirekap sudah masyarakat bisa mengakses secara langsung, publik bisa mengakses secara langsung melalui Pilkada2024.kpu.co.id,” kata Fahmi di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Dzikrillah. (Suara.com/Dea)
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Dzikrillah. (Suara.com/Dea)

“Tujuannya untuk menjaga integritas hasil masing-masing TPS se-DKI Jakarta, kami pastikan kerja-kerja TPS juga jajaran kami di KPPS di kabupaten/kota bekerja secara transparan, terbuka, dan profesional,” tambah dia.

Baca Juga: Geger Surat Suara Sudah Tercoblos Pramono-Rano di Pinang Ranti, Reaksi KPU Jakarta Begini

Dengan begitu, Fahmi menyebut masyarakat bisa memantau kinerja jajaran penyelenggara pilkada sehingga tidak terjadi kecurangan dan manipulasi pada proses rekapitulasi.

“Mari kita jaga bersama bahwa pada akhirnya Sirekap mempublikasikan hasil secara cepat kemudian menjaga integritas hasil di setiap TPS untuk memastikan tidak ada pergeseran maupun perubahn suara dari TPS sampai nanti penetapan di tingkat provinsi,” tandas Fahmi.

Sekadar informasi, proses rekapitulasi saat ini mulai dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK). Rekapitulasi suara ini dilakukan secara berjenjang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI