Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengeklaim telah memberikan santunan kepada keluarga seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berinisial AB (45) yang meninggal dunia saat bertugas di Pilkada Jakarat pada Rabu (27/11/2024).
“Memang ada informasi petugas kami yang meninggal dunia ya. Satu orang di daerah Penjaringan dan kami sudah tindak lanjut melalui divisi SDM untuk segera ditindaklanjuti dan dikeluarkan santunannya,” kaya Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Menurut informasi yang didapatkannya, Wahyu menyebut petugas tersebut meninggal dunia lantaran sakit saat bertugas di hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).
“Sakit, dia pulang, terus kondisinya memburuk, dan akhirnya meninggal dunia,” ucap Wahyu.
Dia membantah anggota KPPS yang berjenis kelamin laki-laki tersebut meninggal dunia karena kelelahan. Sebab, Wahyu menyebut beban kerja KPPS pada pelaksanaan Pilkada 2024 lebih rendah dibanding Pilpres 2024 lalu.
Terlebih, Wahyu mengatakan proses penghitungan suara di TPS oleh KPPS saat Pilpres bisa dilakukan sampai tengah malam, sedangkan pada Pilkada bisa diselesaikan lebih cepat.
“Sampai Maghrib sebenarnya kalau tidak ada kendala cuaca, sebenarnya kemarin itu hujan lebat, mungkin Maghrib semua sudah selesai," ujar Wahyu.
“Tapi karena ada hujan lebat, sampai tengah malam ada kotak yang baru datang ke tingkat kelurahan,” tambah dia.
Baca Juga: Hasil Quick Count Cuma 10 Persen, Dharma Pongrekun Merasa Menang: Kami Pakai Bemo Lawan Lamborghini