Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan tidak akan melakukan diskualifikasi terhadap Calon Gubernur Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rohidin tidak akan didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Bengkulu 2024 meskipun KPK telah menyita barang bukti berupa sejumlah amplop putih yang diduga akan digunakan untuk serangan fajar.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa pencalonan Rohidin akan dilanjutkan sampai ada putusan yang bersifat inkrah atau tetap dan mengikat dalam perkara dugaan gratifikasi.
“Kalau dalam pidana pemilihan, (menunggu) inkrah, ataupun dalam memberikan sanksi yang putus itu harus inkrah. Tidak bisa misal dalam banding kemudian diberlakukan itu agak sulit,” kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
“Kan harus dibuktikan dulu sebagai terpidana. Terpidana dan berkekuatan hukum, tetap baru kemudian ada mekanisme hukum lainnya yang kemudian bisa diberlakukan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.
Gubernur Rohidin Mersyah Tersangka KPK
Perlu diketahui, KPK menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Rohidin ditetapkan menjadi tersangka lantaran penyidik telah mengantongi adanya bukti permulaan yang cukup.
Selain Rohidin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri alias IF selaku Sekretaris Daerah Bengkulu, dan EV alias Evriansyah alias AC alias Anca yang merupakan ajudan dari Rohidin.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.