Suara.com - Pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyebut akan jadi penentu kemenangan dari dua paslon lain di Pilkada Jakarta yang masih bersaing ketat, Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno.
Paslon nomor urut 1 dan 3 itu berpotensi harus kembali bertarung di putaran kedua Pilkada Jakarta 2024, apabila tidak ada satu pun yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen.
Menyikapi hal itu, Dharma menyebutkan kalau dirinya dan Kun Wardana belum menentukan pilihan soal arah dukungan jika nanti terjadi dua putaran.
"Otomatis suara paslon Dharma-Kun akan menjadi penentu bagi kedua paslon yang sedang bersaing dengan ketat. (Dukungan saat putaran kedua) sangat tergantung daripada arahan Tuhan kepada kami. Kami tidak pernah mau menggunakan hasrat atau otak kami," kata Dharma saat konferensi pers di posko pemenangan di Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Baca Juga: Suara di Jakarta Tembus 10 Persen Padahal Bukan Orang Partai, Dharma Pongrekun Bongkar Rahasianya!
Saat disinggung kembali arah dukungannya, Dharma menegaskan belum tentukan pilihan. Meski pada saat debat kedua, dia sempat menyatakan dukungannya terhadap Pramono bila maju sebagai capres, namun hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilkada.
"Lihat dulu temanya apa. Temanya berbicara mengenai kebocoran internet, kebocoran jalur keamanan untuk pengamanan data. Artinya, level untuk mengambil kebijakan itu adalah level presiden. Hingga saya ketika itu menyampaikan apabila diperlukan saya siap menjadi konsultannya," tuturnya.
Dia menyatakan akan berserah kepada Tuhan untuk minta petunjuk dalam menentukan pilihan yang tepat.
"Karena tujuan kami hadir di sini bukan untuk kekuasaannya, tetapi lebih kepada bagaimana kami punya kesempatan untuk menyuarakan kebenaran walaupun hasilnya dianggap kurang memadai. Tapi bagi kami ini adalah peluang besar, kesempatan yang Tuhan berikan kepada kami," kata Dharma.
Diketahui, jika Pilkada Jakarta diikuti lebih dari dua paslon, maka harus dilakukan putaran kedua apabila tidak ada pasangan yang meraih suara lebih dari 50 persen.
Ketentuan itu tertuang, dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016. Namun, aturan seperti itu hanya berlaku di Jakarta yang memiliki status daerah khusus.