Suara.com - Perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno unggul sementara di Pilkada Jakarta berdasar hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei pada Rabu (27/11/2024).
Dikutip Suara.com dari hitung cepat Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) pada pukul 16.02 WIB, Pramono-Rano mendapat 50.85 persen, sementara lawannya paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono mendapat suara 39.04 persen. Kemudian pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana memperoleh 10.12%.
Sementara hasil hitung cepat Indikator menunjukan pasangan RK-Suswono 40.18%. Pramono-Rano memperoleh 49.29%, dan Dharma-Kun 10.54%.
Kemudian hasil hitung cepat Charta Politika menunjukan pasangan RK-Suswono 39.70%. Pramono-Anung memperoleh 49.68%, dan Dharma-Kun 10.62%.
Baca Juga: Pram-Rano Perkasa! Dharma Pongrekun Keok di TPS Tempatnya Nyoblos
Pertama, data masuk menurut SMRC sebesar 69.33%. Kedua, data masuk Charta Politika sebesar 79.00%. Terakhir, data masuk Indikator 76.25% suara.
Pilkada Jakarta 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon. Yakni, cagub-cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, cagub-cawagub nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, serta cagub-cawagub nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih dan dilakukan di 14.835 TPS.
Dari jumlah ini, DPT terbanyak di Jakarta Timur sebanyak 2.374.828, diikuti Jakarta Barat sebanyak 1.909.774, lalu Jakarta Selatan (1.748.961), Jakarta Utara (1.345.815), Jakarta Pusat (813.721) dan Kepulauan Seribu sebanyak 20.908 orang.
Quick Count
Baca Juga: Tekuk RK-Suswono dan Dharma-Kun, Suara Pramono-Rano Merajai di TPS Megawati Nyoblos
Diketahui, quick count atau hitung cepat adalah metode untuk memperkirakan hasil pemilu berdasarkan penghitungan suara dari sebagian kecil Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Quick Count ini bukan hasil resmi dari Pemilu, tetapi memberikan gambaran awal tentang siapa yang mungkin memenangkan pemilu.
Masing-masing lembaga survei dan pihak yang melakukan Quick Count, memiliki metode tersendiri dalam melakukan perhitungan cepat.
Tujuan dari Quick Count sendiri adalah memberikan informasi awal kepada publik tentang hasil pemilu, dan dapat digunakan sebagai alat bantu mendeteksi potensi kecurangan.
Quick count bukan hasil resmi pemilu. Hasil resmi ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan penghitungan suara dari semua TPS. (Moh Reynaldi Risahondua)