Laporan Pelanggaran di Pilkada Serentak Tembus 2.420 Kasus, Begini Kata Bawaslu

Rabu, 27 November 2024 | 14:06 WIB
Laporan Pelanggaran di Pilkada Serentak Tembus 2.420 Kasus, Begini Kata Bawaslu
Anggota Bawaslu RI, Puadi saat mencoblos di TPS 78, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Moh Reynaldi Risahondua).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah menerima sebanyak 2.420 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu di Pilkada 2024. Ribuan laporan itu diterima Bawaslu hingga akhir masa tenang pada Selasa (26/11/2024) kemarin. 

Selain menerima pengaduan, Bawaslu RI juga mengaku turut menemukan ratusan kasus dugaan pelanggaran pemilu sepanjang pelaksanaan pilkada tahun ini. 

"Ya prosesnya ini sampai perkembangan pada, Bawaslu telah menerima laporan per tanggal 26 November, ada 2.420 laporan, kemudian juga ada temuan 497 temuan. Nah dari situ kami akan break menjadi 1.725 (laporan)," kata Anggota Bawaslu RI Puadi saat ditemui awak media di TPS 78, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (27/11/2024).

Menurutnya, ribuan laporan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran admnistrasi, kode etik hingga hukum. 

Baca Juga: Dikasihani Rano Karno karena Tak Bisa Nyoblos di Jakarta, RK Pasrah: Silakan Ditertawakan

"Dan kemudian juga di break menjadi beberapa pelanggaran, ada pelanggaran administrasi terdapat 146, kemudian juga pelanggaran kode etik ada 124, dan pidananya ada 118 serta pelanggaran hukum lainnya ada 460," bebernya. 

Puadi juga mengklaim jika pihaknya juga telah mengeluarkan putusan terkait puluhan kasus politik uang di Pilkada Serentak

"Tetapi ini saya perlu sampaikan berkaitan tentang politik uang di masa kampanye, kami sudah menerima yang inkrah berkekuatan hukum tetap, ada 41 keputusan yang sudah diproses di Bawaslu, kemudian juga inkrah berkekuatan hukum tetap," ungkap Puadi.

Selain soal politik uang, lanjutnya, bentuk pelanggaran yang diusut Bawaslu juga berkaitan dengan adanya ketidaknetralan ASN hingga soal perusakan alat peraga kampanye atau APK. 

"Termasuk juga merujuk kepada ketentuan pasal 71, ada kewenangan dan kebijakan yang menguntungkan pasangan calon, kemudian kaitannya dengan perusakan alat peraga kampanye (APK), kemudian juga kaitannya dengan netralitas kepala desa dan aparatus sipil negara," pungkas Puadi. (Moh Reynaldi Risahondua)

Baca Juga: Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI