Suara.com - YLBHI dan LBH membongkar 'dosa-dosa' Calon gubenur (Cagub) Jakarta nomor urut dua, Dharma Pongrekun sehari menjelang tahap pencoblosan pada Rabu (27/11/2024), Berdasar catatan YLBHI dan LBH Jakarta, Cagub Jakarta jalur independen itu ternyata diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan data pribadi dan kasus penyalahgunaan wewenang ketika masih aktif di Polri.
Pengacara Publik YLBHI Muhammad Fadhil Alfathan mengungkap 'dosa' pertama Dharma Pongrekun diduga telah mencatut KTP warga Jakarta agar bisa lolos verifikasi calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Diketahui, Dharma Pongrekun berpasangan dengan Cawagub Kun Wardhana.
"Sebagaimana kita tahu bahwa dalam proses pencalonan sebagai calon independen di Pilkada Jakarta 2024 ada dugaan keterlibatan pasangan calon nomor urut dua, yang melakukan penggunaan data pribadi, baik NIK maupun KTP warga Jakarta untuk kebutuhan verifikasi calon," beber Fadhil Alfathan dalam jumpa pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Fadhil menerangkan kasus ini tidak dianggap ada tindak pidana pemilu oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum lainnya, tetapi beberapa aliasi dan koalisi masyarakat sipil sedang menindak lanjuti perkara tersebut.
Baca Juga: Trending di X, Kubu RK-Suswono Ungkap Pesan Prabowo buat Tepis Tudingan Pro LGBT
"Sebenarnya belum ada proses penyelidikan maupun penyidikan terkait pelaporan pidana dalam undang-undang pelindungan data pribadi, jadi kami nilai disini, dugaan itu belum hangus atau sebenarnya masih bisa digali lebih dalam suatu proses penegakan hukum untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi," jelas Fadhil.
Selain dugaan kasus penyalahgunaan data pribadi, YLBHI juga membeberkan kasus lama Dharma terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ketika masih berstatus anggota Polri aktif.
Diketahui, Dharma Pongrekun adalah purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal (Komjen).
Menurut Fadhil, kasus penyalahgunaan wewenang itu Dharma Pongrekun perihal perintah peminjaman tahanan terkait kasus artis Marcella Zalianti pada 2009 silam.
Imbas kasus itu, Dharma Pongrekun dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya.
"Pada saat itu di tahun 2008, yang bersangkutan diduga melakukan "bon", bon itu dalam kutip artinya mengeluarkan dari tahanan artis Marcella Zalianti yang pada saat itu terlibat dalam kasus penganiayaan bersama pasangannya yaitu Ananda Mikola," pungkas Fadhil. (Moh Reynaldi Risahondua)