Suara.com - Pemilihan kepala daerah alias Pikada 2024 dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024. KPU pun menetapkan beberapa aturan masuk TPS. Lantas masuk TPS apa boleh bawa HP? Cek informasi selengkapnya di sini.
Dala Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ada sejumlah aturan yang memperbolehkan dan melarang beberapa hal. Apabila Anda termasuk yang sudah memiliki hak suara, Anda akan mendapatkan undangan menggunakan hak suara di TPS yang sudah ditetapkan.
Pemungutan suara dijadwalkan dibuka pada Pukul 07.00 WIB dan ditutup pada Pukul 13.00 WIB. Lantas apa saja yang boleh dibawa saat masuk TPS dan apa saja yang tidak boleh? Berikut peraturan yang ditetapkan dalam PKPU, masuk TPS apa boleh bawa HP?
1. Larangan Membawa HP
Pemilih tetap dilarang membawa HP masuk ke TPS atau ke dalam bilik suara. Tujuannya agar tidak ada yang mengambil foto atau merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pilkada 2024. Larangan ini telah dikukuhkan dalam Undang-undang, sehingga setiap warga Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut.
Larangan membawa HP masuk ke TPS bertujuan untuk mencegah potensi pemanfaatan dan penyalahgunaan teknologi yang dapat mempengaruhi integritas Pemilu 2024. Selain itu diharapkan agar kerahasiaan suara pemilih tetap terjamin.
Selain handphone, kita juga dilarang membawa alat perekam lain seperti handycamp dan lain sebagainya. Setiap warga negara yang memiliki hak pilih wajib menjaga kerahasiaan dan mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.
2. Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS
Setelah mengetahui masuk TPS dilarang membawa handphone atau alat perekam lain, harus diketahui dokumen apa yang wajib dibawa ke TPS. Pemilih tetap harus membawa KTP atau surat keterangan penduduk dari Dinas Kependudukan jika KTPnya hilang.
Baca Juga: Pilkada 2024: Bolehkah Bawa HP ke TPS?
Wajib membawa formulir model C yang telah dibagikan oleh petugas KPU. Formulir model C dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.