Bawa HP ke TPS Boleh atau Tidak? Cek Aturan Resmi dari KPU Yuk!

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 15:05 WIB
Bawa HP ke TPS Boleh atau Tidak? Cek Aturan Resmi dari KPU Yuk!
Jumlah pemilih di Pilkada Sumsel 2024 bertambah dibanding pada Pemilu 2024. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan kepala daerah alias Pikada 2024 dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024. KPU pun menetapkan beberapa aturan masuk TPS. Lantas masuk TPS apa boleh bawa HP? Cek informasi selengkapnya di sini.

Dala Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ada sejumlah aturan yang memperbolehkan dan melarang beberapa hal. Apabila Anda termasuk yang sudah memiliki hak suara, Anda akan mendapatkan undangan menggunakan hak suara di TPS yang sudah ditetapkan.

Pemungutan suara dijadwalkan dibuka pada Pukul 07.00 WIB dan ditutup pada Pukul 13.00 WIB. Lantas apa saja yang boleh dibawa saat masuk TPS dan apa saja yang tidak boleh? Berikut peraturan yang ditetapkan dalam PKPU, masuk TPS apa boleh bawa HP?

1. Larangan Membawa HP

Baca Juga: Pilkada 2024: Bolehkah Bawa HP ke TPS?

Pemilih tetap dilarang membawa HP masuk ke TPS atau ke dalam bilik suara. Tujuannya agar tidak ada yang mengambil foto atau merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pilkada 2024. Larangan ini telah dikukuhkan dalam Undang-undang, sehingga setiap warga Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut.

Larangan membawa HP masuk ke TPS bertujuan untuk mencegah potensi pemanfaatan dan penyalahgunaan teknologi yang dapat mempengaruhi integritas Pemilu 2024. Selain itu diharapkan agar kerahasiaan suara pemilih tetap terjamin.

Selain handphone, kita juga dilarang membawa alat perekam lain seperti handycamp dan lain sebagainya. Setiap warga negara yang memiliki hak pilih wajib menjaga kerahasiaan dan mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.

2. Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

Setelah mengetahui masuk TPS dilarang membawa handphone atau alat perekam lain, harus diketahui dokumen apa yang wajib dibawa ke TPS. Pemilih tetap harus membawa KTP atau surat keterangan penduduk dari Dinas Kependudukan jika KTPnya hilang.

Baca Juga: Jam Berapa TPS Buka Untuk Mencoblos di Pilkada 27 November 2024?

Wajib membawa formulir model C yang telah dibagikan oleh petugas KPU. Formulir model C dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Apabila Anda pindah TPS untuk memilih, maka wajib menunjukkan formulir model A, yang merupakan surat pindah memilih. Pemungutan suara untuk pemilih dengan formulir model A dapat dilaksanakan di wilayah yang tercantum dalam KTP.

Demikian itu informasi yang menjawab pertanyaan masuk TPS apa boleh bawa Hp. Semoga penjelasan di atas telah menjawab pertanyaan Anda.

3. Jam Berapa TPS Buka?

Jam buka TPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Dalam Pasal 4 disebutkan pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Dengan demikian, TPS Pilkada yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 buka mulai jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Selanjutnya, jangan lupa untuk mengetahui dahlulu tata cara mencoblos calon pejabat daerah. Ini penting agar suaramu tetap dapat dihitung dengan resmi.

Cara Menyoblos di TPS :

  1. Datang ke TPS yang sudah ditentukan.
  2. Tunjukkan formulir C6 KPU dan juga KTP atau identitas ke Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
  3. Tulis daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.
  4. Setelah petugas KPPS di TPS mencatat nomor urut kehadiran pada formulir Model C6 dan memberikan petunjuk, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu panggilan.
  5. Petugas KPPS akan menerima formulir Model C6 secara berkala dari ketua KPPS.
  6. Selanjutnya, pemilih akan menerima surat suara yang sudah diisi dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  7. Pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara kosong guna memberikan suara.
  8. Ketika di bilik suara, perhatikan surat suara, pastikan tidak rusak, lecek, atau sobek.
  9. Selanjutnya coblos dengan benar menggunakan alat yang sudah disediakan seperti pake, jangan lupa untuk mencoblos dengan benar agar suara dianggap sah. Kamu bisa mencoblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon.
  10. Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
  11. Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari.

Itulah informasi tentang apakah boleh bawa HP ke TPS. Gunakan hak pilih Anda dengan bijak ya!

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI