Apa Dokumen yang Dibawa ke TPS Pilkada Serentak 27 November 2024?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 12:22 WIB
Apa Dokumen yang Dibawa ke TPS Pilkada Serentak 27 November 2024?
Ilustrasi Pilkada (dok. bijakpilkada)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Surat Pindah Memilih (Jika Diperlukan)

Jika Anda berada di luar domisili terdaftar pada hari pemilihan, maka pastikan Anda memiliki Formulir A5 atau surat pindah memilih untuk mencoblos di TPS lain yang ditentukan.

Sebagai tambahan informasi, para calon pemilih pada pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 mendatang dapat mengecek lokasi TPS secara online.

Lokasi TPS ini disesuaikan dengan alamat pemilih pada KTP, kecuali jika pemilih mengajukan perpindahan TPS. Sebagai calon pemilih, Anda hanya membutuhkan nomor WhatsApp yang masih aktif dan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pastikan data Anda telah terdaftar dalam DPT melalui pengecekan di laman resmi KPU atau di kantor kelurahan. Kemudian, datanglah ke TPS sesuai jadwal dan lokasi yang tercantum di Formulir C6. Apabila terdapat kendala, Anda dapat menghubungi petugas PPS di lingkungan Anda untuk informasi lebih lanjut.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI