Suara.com - Tidak lama lagi, masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih akan memilih calon kepala daerah melalui Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024. Pilkada serentak ini tepatnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Nah, apa saja dokumen yang harus dibawa ke TPS Pilkada serentak 2024?
Pilkada serentak 2024 dilakukan dengan mencoblos pasangan calon yang diinginkan untuk memimpin daerah selama lima tahun ke depan. Pada saat pencoblosan nanti, tentunya para pemilih wajib membawa sejumlah dokumen untuk menggunakan hak suara mereka ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dokumen yang Dibawa ke TPS Pilkada Serentak 2024
Untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024 nanti, Anda perlu membawa dokumen-dokumen berikut ini:
Baca Juga: Pilkada Perdana Papua Tengah: Logistik 80% Terdistribusi, KPU Optimis Sukses
1. KTP Elektronik (e-KTP)
KTP elektronik akan digunakan sebagai identitas resmi untuk mencocokkan data Anda dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Jika Anda tidak memiliki e-KTP, maka Anda bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berlaku sebagai pengganti e-KTP.
2. Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih)
Formulir ini akan diberikan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) beberapa hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca Juga: 11 Pemain Keturunan Timnas Indonesia Bisa Nyoblos Pilgub Jakarta 2024 di Kecamatan Duren Sawit
Jika Anda tidak membawa Formulir C6, tak perlu khawatir karena Anda tetap bisa memilih selama nama Anda tercantum dalam DPT dan membawa e-KTP.
3. Surat Pindah Memilih (Jika Diperlukan)
Jika Anda berada di luar domisili terdaftar pada hari pemilihan, maka pastikan Anda memiliki Formulir A5 atau surat pindah memilih untuk mencoblos di TPS lain yang ditentukan.
Sebagai tambahan informasi, para calon pemilih pada pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 mendatang dapat mengecek lokasi TPS secara online.
Lokasi TPS ini disesuaikan dengan alamat pemilih pada KTP, kecuali jika pemilih mengajukan perpindahan TPS. Sebagai calon pemilih, Anda hanya membutuhkan nomor WhatsApp yang masih aktif dan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pastikan data Anda telah terdaftar dalam DPT melalui pengecekan di laman resmi KPU atau di kantor kelurahan. Kemudian, datanglah ke TPS sesuai jadwal dan lokasi yang tercantum di Formulir C6. Apabila terdapat kendala, Anda dapat menghubungi petugas PPS di lingkungan Anda untuk informasi lebih lanjut.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama