Suara.com - Tidak lama lagi, masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih akan memilih calon kepala daerah melalui Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024. Pilkada serentak ini tepatnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Nah, apa saja dokumen yang harus dibawa ke TPS Pilkada serentak 2024?
Pilkada serentak 2024 dilakukan dengan mencoblos pasangan calon yang diinginkan untuk memimpin daerah selama lima tahun ke depan. Pada saat pencoblosan nanti, tentunya para pemilih wajib membawa sejumlah dokumen untuk menggunakan hak suara mereka ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dokumen yang Dibawa ke TPS Pilkada Serentak 2024
Untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024 nanti, Anda perlu membawa dokumen-dokumen berikut ini:
1. KTP Elektronik (e-KTP)
KTP elektronik akan digunakan sebagai identitas resmi untuk mencocokkan data Anda dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Jika Anda tidak memiliki e-KTP, maka Anda bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berlaku sebagai pengganti e-KTP.
2. Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih)
Formulir ini akan diberikan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) beberapa hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca Juga: Pilkada Perdana Papua Tengah: Logistik 80% Terdistribusi, KPU Optimis Sukses
Jika Anda tidak membawa Formulir C6, tak perlu khawatir karena Anda tetap bisa memilih selama nama Anda tercantum dalam DPT dan membawa e-KTP.