Tak Netral di Pilkada 2024, 3 Pejabat Pemkab Banggai Resmi Tersangka

Senin, 25 November 2024 | 22:17 WIB
Tak Netral di Pilkada 2024, 3 Pejabat Pemkab Banggai Resmi Tersangka
Ilustrasi--Tak Netral di Pilkada 2024, 3 Pejabat Pemkab Banggai Resmi Tersangka. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga orang pejabat di lingkungan Pemkab Banggai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu. Penetapkan tersangka itu lantaran ketiga pejabat Pemkab Baggai itu dianggap melanggar aturan netralitas apararatur sipil negara terkait Pilkada 2024. 

"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Rindu, Senin (25/11/2024).

Adapun tiga tersangka kasus pelanggaran pemilu itu dari memegang jabatan Kepala Bagian Tata Pemerintahan atau Tapi, Camat Simpang Raya, dan Camat Toili. Ketiga tersangka diduga ikut mendukung pasangan calon (paslon) tertentu di pilkada. 

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat Pemkab Banggai itu kini harus mendekam di penjara.

Baca Juga: Prabowo Bikin Surat Edaran Ajak Warga Jakarta Pilih RK-Suswono, Timses: Itu Sudah Lama Bukan Dibuat Hari

Diketahui Bawaslu Banggai menggandeng aparat kepolisian untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran pemilu. Terkait pelaporan itu, Bawaslu juga sudah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk memangil terlapor dalam kasus tersebut. 

"Soal laporan terkait netralitas ASN sudah kami naikkan tahap penyidikan melalui sentra gakumdu pembahasan. Saat ini teman-teman kepolisian di dalam Gakumdu sedang pemeriksaan, pembuktian berdasarkan bukti yang dimasukan ke kita untuk pendalaman," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banggai, Rahman Sangkota, beberapa waktu lalu. 

Untuk membuktikan adanya pelenggaran pemilu pada ASN Pemkab Banggai, Bawaslu juga telah melakukan pembukti termasuik menguji barang bulti hasil bidikan layar pada grup pemenangan salah satu Paslon Pilkada Kabupaten Banggai ke laboratorium. Pemeriksaan itu guna menyelikdi kebenaran nomor ponsel para pejabat yang diduga dianggap tidak netral di Pilkada Pemkab Banggai. 

"Nah tentunya dalam proses itu tahapan-tahapan yang sudah dilalui terkait pembuktian alat bukti tersebut lewat Labfor ke Jakarta serta meminta keterangan ahli pidana Pemilu terkait bukti-bukti juga," bebernya. 

Baca Juga: Wanti-wanti Prabowo Jaga Jarak, Pengamat Acungi Jempol buat Jokowi jika Bisa Mesra Selama 5 Tahun: Beliau Top

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI