4. Periksa Jadwal Distribusi Formulir C6
Panitia biasanya akan mendistribusikan undangan sekitar 3-7 hari sebelum hari pencoblosan. Jika masih dalam periode tersebut, maka sebaiknya Anda tunggu hingga waktu distribusi selesai.
5. Ajukan Komplain Jika Tidak Terdaftar
Jika nama Anda tidak ada di DPT dan Anda merasa memenuhi syarat untuk memilih, maka Anda bisa mengajukan permohonan kepada PPS setempat atau ke KPU kabupaten/kota. Anda mungkin bisa mencoblos dengan menggunakan e-KTP di TPS sesuai alamat domisili, tetapi hanya dalam rentang waktu satu jam terakhir pemungutan suara.
6. Pantau Media Sosial atau Informasi Resmi KPU
Anda juga perlu mengikuti informasi terbaru dari akun resmi KPU untuk memastikan langkah yang harus dilakukan jika terjadi masalah serupa.
Sebagai tambahan informasi, usahakan Anda melakukan langkah-langkah ini sesegera mungkin untuk menghindari kendala di hari pencoblosan. Jika Anda memiliki bukti administrasi seperti kartu keluarga (KK), siapkan juga untuk mempermudah proses verifikasi.
Seperti itulah 6 langkah solusi jika belum dapat undangan pencoblosan untuk Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Nama Tak Ada di DPT? Tenang Masih Bisa Nyoblos Kok, Ini Caranya!