Suara.com - Undangan atau surat pemberitahuan model C6-KWK merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Bagaimana jika calon pemilih belum mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada 2024? Apa solusi belum dapat undangan pencoblosan Pilkada 2024?
Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, surat pemberitahuan/undangan ini akan dibagikan kepada pemilih yang namanya sesuai dengan salinan DPT dan disertai tanda terimanya, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Artinya, seharusnya pemilih sudah menerima undangan pencoblosan Pilkada 2024 paling lambat tanggal 24 November 2024. Lantaran Pilkada serentak tahun ini digelar pada Rabu 27 November 2024.
Solusi Belum Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024
Jika pemilih belum dapat undangan pencoblosan (Formulir C6) untuk Pilkada Serentak 2024 nanti, lantas bagaimana solusinya? Tak perlu khawatir, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
Baca Juga: Nama Tak Ada di DPT? Tenang Masih Bisa Nyoblos Kok, Ini Caranya!
1. Cek Status Anda di Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Solusi belum dapat undangan pencoblosan Pilkadan 2024 yang pertama adalah mengunjungi laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian, silakan masukkan NIK Anda untuk memastikan nama Anda tercatat dalam DPT.
2. Hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Langkah selanjutnya, Anda bisa segera datang ke kantor kelurahan atau desa tempat Anda terdaftar. Kemudian, coba tanyakan kepada petugas PPS apakah Formulir C6 Anda sudah disiapkan. Bisa jadi, undangan Anda memang belum sampai atau masih dalam proses distribusi.
3. Pastikan Dokumen Identitas Siap
Baca Juga: Pilkada 2024, Apakah Rabu 27 November Wajib Bawa KTP Saat Nyoblos?
Meskipun tidak membawa Formulir C6, sebetulnya Anda tetap bisa mencoblos jika nama Anda ada di DPT dan membawa KTP elektronik (e-KTP).
4. Periksa Jadwal Distribusi Formulir C6
Panitia biasanya akan mendistribusikan undangan sekitar 3-7 hari sebelum hari pencoblosan. Jika masih dalam periode tersebut, maka sebaiknya Anda tunggu hingga waktu distribusi selesai.
5. Ajukan Komplain Jika Tidak Terdaftar
Jika nama Anda tidak ada di DPT dan Anda merasa memenuhi syarat untuk memilih, maka Anda bisa mengajukan permohonan kepada PPS setempat atau ke KPU kabupaten/kota. Anda mungkin bisa mencoblos dengan menggunakan e-KTP di TPS sesuai alamat domisili, tetapi hanya dalam rentang waktu satu jam terakhir pemungutan suara.
6. Pantau Media Sosial atau Informasi Resmi KPU
Anda juga perlu mengikuti informasi terbaru dari akun resmi KPU untuk memastikan langkah yang harus dilakukan jika terjadi masalah serupa.
Sebagai tambahan informasi, usahakan Anda melakukan langkah-langkah ini sesegera mungkin untuk menghindari kendala di hari pencoblosan. Jika Anda memiliki bukti administrasi seperti kartu keluarga (KK), siapkan juga untuk mempermudah proses verifikasi.
Seperti itulah 6 langkah solusi jika belum dapat undangan pencoblosan untuk Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama