Suara.com - Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam kontestasi pemilihan kepala daerah alias Pilkada 2024. Tentu, sebagai syarat utama untuk menggunakan hak pilih ini, seseorang harus terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap, atau DPT. Tapi jika nama tak ada di DPT harus bagaimana?
Meski sebenarnya hal ini bukan menjadi masalah yang serius, namun banyak orang yang kebingungan ketika namanya tidak muncul dalam DPT saat dicek. Nah, untuk tahu apa yang harus dilakukan saat nama Anda tidak muncul dalam DPT, berikut penjelasan sederhananya.
Tetap Bisa Memilih, Asalkan…
Anda yang tidak menemukan nama di dalam DPT tetap dapat menggunakan hak suara untuk memilih calon kepala daerah yang ada di daerah Anda. Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum diperbolehkan menggunakan hak pilih ini.
Baca Juga: Berapa Kekayaan Dedy Yon Supriyono? Jadi Sorotan Karena Pingsan Saat Kampanye
KPU sebagai penyelenggara proses ini menyatakan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos dengan status Pemilih DPK. Nantinya terdapat serangkaian syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, baru kemudian seseorang dapat memilih.
Salah satu daerah di Jawa Timur menerjemahkan arahan dari KPU ini dengan kebijakan yang cukup solutif. Syarat seorang tetap bisa mencoblos meski tidak terdaftar dalam DPT di daerah tersebut adalah membawa KTP elektronik atau KSK.
Nantinya, pemilih yang tidak terdaftar ini hanya dapat memilih di TPS yang ada di lingkungan tepat tinggalnya setelah pukul 12.00 siang. Syarat lain yang juga harus diperhatikan adalah jika surat suara yang digunakan masih tersedia atau masih terdapat surat suara yang tidak terpakai setelah semua orang yang terdaftar menyalurkan hak pilihnya.
Potensi Perubahan DPT
Perubahan DPT bukan menjadi hal yang tidak mungkin. Pasalnya, pertumbuhan perumahan dan mobilisasi warga yang terus terjadi seiring berjalannya waktu membuat perubahan jumlah DPT yang terdaftar menjadi dinamis.
Baca Juga: Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
Terkait dengan sisa surat suara, Anda juga tidak perlu pesimis. Pasalnya ada saja golongan orang yang terdaftar menjadi DPT di suatu area, namun tidak menggunakan hak pilihnya dengan berbagai alasan. Mulai dari berada di perantauan, berhalangan hadir, dan lain sebagainya.
Meski memang tidak dapat dipastikan Anda yang tidak terdaftar di DPT dapat memilih, namun ada baiknya untuk mendatangi TPS terdekat dan berkoordinasi dengan petugas setempat untuk memastikan ada atau tidaknya kesempatan menyalurkan hak suara yang Anda miliki.
Itu tadi sekilas tentang jawaban dari pertanyaan nama tak ada di DPT harus bagaimana. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian