Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024, syarat untuk menjadi pemilih dalam Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Tidak sedang kehilangan hak pilihnya akibat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Tidak sedang menjalankan tugas sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Tata Cara Mencoblos di TPS saat Pilkada 2024
Berikut adalah tata cara mencoblos surat suara di TPS dalam Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan:
- Datangi TPS sesuai dengan lokasi yang ditentukan
- Serahkan dokumen, seperti formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas TPS
- Isi daftar hadir dan tunggu giliran hingga nama Anda dipanggil
- Saat nama dipanggil, pemilih akan menerima surat suara dengan warna berbeda yang menandakan jenis pemilihan
- Periksa surat suara dengan teliti, pastikan sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS, dalam kondisi baik (tidak rusak), dan belum tercoblos
- Masuk ke bilik suara dan lakukan pencoblosan dengan benar: gunakan paku yang disediakan, coblos hanya sekali di area yang diperbolehkan (kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon), serta hindari merekam proses pencoblosan
- Setelah selesai, lipat kembali surat suara dengan rapi dan masukkan ke dalam kotak suara yang disediaka.
- Celupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda telah memilih, dan proses pencoblosan pun selesai
Demikianlah informasi terkait apakah nyoblos Pilkada bawa KTP. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas