Suara.com - Pilkada 2024 akan digelar secara serentak pada 27 November 2024. Salah satu pertanyaan yang sering muncul menjelang hari pencoblosan adalah apakah nyoblos Pilkada bawa KTP?
Dalam Pilkada tahun ini, masyarakat akan memilih sejumlah pemimpin daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sebelum datang ke TPS, pemilih harus mengetahui apa saja yang perlu dipersiapkan dan dibawa pada saat menggunakan hak pilih di Pilkada 2024, salah satunya terkait identitas.
Apakah Nyoblos Pilkada Harus Bawa KTP?
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, pemilih diartikan sebagai WNI yang sudah berusia minimal 17 tahun pada saat hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.
Baca Juga: Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
Identitas KTP elektronik menjadi dokumen wajib yang harus dibawa oleh pemilih saat datang ke TPS. Berdasarkan PKPU dan petunjuk teknis (juknis), pemilih wajib membawa formulir C-Pemberitahuan dan KTP elektronik.
Jika tidak dapat membawa fisik KTP elektronik, juknis memperbolehkan pemilih menunjukkan alternatif dokumen, seperti fotokopi KTP, foto KTP elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau dokumen kependudukan lain yang memuat foto, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi belum melakukan perekaman atau belum memiliki dokumen resmi KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan biodata kependudukan sebagai pengganti.
Biodata penduduk merupakan dokumen yang mencantumkan identitas dan informasi dasar setiap penduduk, serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami sejak lahir.
Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa pemilih terdaftar dan berhak menggunakan hak suara. Jenis dokumen ini harus sesuai dengan kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Syarat Pemilih dalam Pilkada 2024
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024, syarat untuk menjadi pemilih dalam Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Tidak sedang kehilangan hak pilihnya akibat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Tidak sedang menjalankan tugas sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Tata Cara Mencoblos di TPS saat Pilkada 2024
Berikut adalah tata cara mencoblos surat suara di TPS dalam Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan:
- Datangi TPS sesuai dengan lokasi yang ditentukan
- Serahkan dokumen, seperti formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas TPS
- Isi daftar hadir dan tunggu giliran hingga nama Anda dipanggil
- Saat nama dipanggil, pemilih akan menerima surat suara dengan warna berbeda yang menandakan jenis pemilihan
- Periksa surat suara dengan teliti, pastikan sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS, dalam kondisi baik (tidak rusak), dan belum tercoblos
- Masuk ke bilik suara dan lakukan pencoblosan dengan benar: gunakan paku yang disediakan, coblos hanya sekali di area yang diperbolehkan (kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon), serta hindari merekam proses pencoblosan
- Setelah selesai, lipat kembali surat suara dengan rapi dan masukkan ke dalam kotak suara yang disediaka.
- Celupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda telah memilih, dan proses pencoblosan pun selesai
Demikianlah informasi terkait apakah nyoblos Pilkada bawa KTP. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas