Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta ikut turun tangan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024. Penertiban dilakukan begitu memasuki masa tenang kampanye mulai Minggu (24/11/2024) kemarin.
Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan pihaknya telah menurunkan 69.750 kampanye. Ia mengatakan, penertiban dilakukan untuk memastikan suasana tetap kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Ia mengatakan, penertiban akan dilakukan hingga seluruh APK di Jakarta dapat diturunkan. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan masa tenang, yang melarang adanya kegiatan kampanye.
"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Sehingga petugas akan dikerahkan untuk menurunkan APK dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol," ujar Arifin, kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024. Berikut rincian penertiban APK, berdasarkan informasi dari Seksi Data Informasi Satpol PP DKI Jakarta:
- Spanduk : 26.194 lembar
- Baliho : 5.539 lembar
- Umbul-umbul : 1.275 lembar
- Bendera : 4.695 lembar
- Pamflet/Stiker : 14.740 lembar
- Poster : 10.263 lembar
- Lainnya : 7.044 lembar