Pramono Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Aparat Tak Netral di Pilkada: Selama Ini Saya Nyaman-nyaman Saja

Kamis, 21 November 2024 | 19:57 WIB
Pramono Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Aparat Tak Netral di Pilkada: Selama Ini Saya Nyaman-nyaman Saja
Pramono Anung dan Rano Karno. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

putusan tersebut berbunyi "setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta".

"Ingat bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang sangat penting bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana," tukas Megawati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI