Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Sore Ini, Prabowo Bakal Kena Sanksi Video Dukung Ahmad Luthfi?

Rabu, 20 November 2024 | 11:30 WIB
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Sore Ini, Prabowo Bakal Kena Sanksi Video Dukung Ahmad Luthfi?
Video Presiden Prabowo Subianto endorse Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. (Foto: bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada kepada pasangan calon Ahmad Lutfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan hal itu akan diumumkan sore ini usai dirinya bertemu dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan.

“Setelah kami ada acara nanti dengan Pak Menko Polhukam nanti di Bawaslu kemungkinan sore jam 4 atau jam 5 kami akan melakukan prescon kembali untuk mengenai masalah video,” kata Bagja di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

“Kami lagi menyusun laporan lengkapnya dan juga karena hasil tim penelusuran kami harus hati-hati juga untuk kemudian menyusunnya,” tambah dia.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]

Sebelumnya, Bagja mengatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap video dukungan Prabowo untuk memastikan ada pelanggaran pemilu atau tidak. 

Menurut dia, hasil penelusuran tim yang dibentuk Bawaslu akan menentukan langkah selanjutnya. 

“Tergantung dari hasil tim, penelusuran tim. Pertanyaannya sekarang melanggar atau tidak,” kata Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

“Baru kemudian kalau kita cari, kalau melanggar maka tentu akan kita panggil yang berkaitan dengan orang-orang yang ada dalam video," tambah dia. 

Usut Dugaan Pelanggaran Prabowo

Baca Juga: Timnas Indonesia Libas Arab Saudi, Prediksi Jitu Dharma Pongrekun Disorot: Skornya Diatur Elite Global!

Diketahui, kampanye Prabowo dikabarkan terjadi pada seakhir pekan. Berdasarkan Peraturan KPU, pejabat negara diperbolehkan melakukan kampanye tanpa cuti jika dilakukan di akhir pekan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI