Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta pemerintah menaikkan uang kehormatan untuk panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menilai kenaikan uang kehormatan yang diperlukan bagi Panwascam sebesar 50 hingga 100 persen.
Hal itu disampaikan Bagja dalam acara Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Monas, Jakarta Pusat.
“Kami hanya minta kepada pemerintah, kalau tidak 100 persen dinaikkan uang kehormatannya, minimal 50 persen,” kata Bagja, Rabu (20/11/2024).
Menurut Bagja, permintaan itu sudah disampaikan Bawaslu RI kepada pemerintah melalui para deputi di Istana Negara.
Dia menilai kenaikan itu diperlukan lantaran Panwascam tidak mengalami kenaikan uang kehormatan dalam lima tahun terakhir.
Terlebih, Bagja menyebut angka inflasi tahunan Indonesia yang mencapai lima persen seharusnya juga diikuti oleh kenaikan uang kehormatan Panwascam.
Sekadar informasi, gaji Panwascam Pilkada 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Baca Juga: Nah Lho! Dukungan Jokowi Disebut Malah jadi Bumerang bagi RK, Kok Bisa?