"Atau kami bawa ke pihak yang berwajib karena perusakan APK ini merupakan tindak pidana pemilu yang wajib untuk ditindak. Perintah ini akan kami keluarkan malam ini resmi karena rasanya di waktu tinggal satu minggu ini kesabaran sudah cukup bagi kita," kata Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta itu.
Kendati demikian, pihaknya tetap tidak akan melakukan tindakan yang sama terhadap apa yang mereka lakukan, melainkan hanya menjaga APK RIDO.
"Kami posisinya adalah bertahan, kita posisinya adalah melindungi diri kita dan saatnya sudah tiba untuk kita bereaksi menangkap para pelaku-pelaku ini untuk kita bawa ke Bawaslu agar bisa dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus perusakan APK dan vandalisme ini kepada Bawaslu.
Pertama kali, pihaknya melaporkan pada tanggal 30 September 2024 di daerah Cakung sebanyak 30 APK yang dirusak dan dicoret seluruhnya.
Kedua, pada 14 Oktober 2024, tim hukum RIDO juga melaporkan perusakan di Jalan Raya Pulau Gebang, Cakung dan Raden Inten, Duren Sawit, Jakarta Timur sebanyak 25 APK.
Kemudian tanggal 23 Oktober, pihaknya juga melaporkan perusakan di Tanah Abang, sebanyak 15 APK.
Keempat, perusakan dilaporkan pada tanggal 18 November yang terjadi di seluruh jalan Supomo, Tebet dan Mampang sebanyak 30 APK.
Kelima, laporan perusakan terjadi di sepanjang jalan Kiai Maja di Jakarta Selatan, itu ada kurang lebih 30 APK juga.
"Semuanya jawaban Bawaslu bertanya kepada kita pelakunya siapa, sehingga laporan kita rata-rata tidak diterima. Karena pelaku ini yang memang harus kita cari," kata Muslim.