Suara.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Provinsi Banten mengancam akan melaporkan anggota TNI / Polri, pejabat negara hingga kepala desa ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila terbukti tak netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di Banten.
Hal tersebut menyusul terbitnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan uji materil pasal 187 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terhadap UUD 1945.
Dalam putusan MK tersebut, dinyatakan ketentuan Pasal 188 UU 1/2015 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai.
"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000,".
Baca Juga: Jagoannya Gagal Maju, 15 Ribu Anak Abah Bakal Kawal Suara Pramono-Rano di Pilkada Jakarta
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, Asep Rahmatullah, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait ketidak netralan anggota TNI/Polri, pejabat negara hingga kepala desa dalam pelaksaan Pilkada Serentak di Provinsi Banten.
"Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang nanti akan kita bawa ke MK dan juga ke sengketa pilkada bila ini terus berlanjut," kata Asep kepada awak media, Selasa (19/11/2024).
"Nanti kita gunakan gugatan ke depan, terutama APDESI, baik itu oknum TNI/Polri, kita sudah punya catatan semua untuk ke depan kita bawa ke sengketa pilkada," imbuhnya.
Asep mengaku bersyukur atas terbitnya putusan MK nomor 136 lantaran bisa menjadi landasan dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak agar lebih demokratis tanpa ada upaya intervensi dan intimidasi dari pihak manapun.
Pasalnya, terbitnya putusan MK nomor 136 seolah memberikan kepastian hukum yang konkret bagi para TNI/Polri, pejabat negara hingga kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
"Ya ini kan jadi sebuah cerminan dari demokrasi ini bagaimana anak bangsa menjadikan bangsa ini lebih baik ke depan, tapi kalau kekuasaan atau abuse of power untuk kepentingan orang per orang artinya itu tidak netral, dan ini merusak dan mencederai demokrasi itu sendiri. Dan PDI Perjuangan memiliki kekhawatiran tentang itu," ujarnya.
"Putusan MK nomor 136 ini menjadi rules of the game dalam menghadapi Pilkada Serentak, kalau kita dalam hal apapun tidak memiliki aturan yang jelas kan buat apa ada pemilu, buat apa ada demokrasi," papar Asep.
Karenanya, dengan tegas Asep meminta seluruh unsur TNI/Polri, pejabat negara hingga kades bersikap netral dengan tidak mencoba melakukan intervensi atau intimidasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten.
"Mari kita jaga demokrasi ini luber dan jurdil untuk melahirkan pemimpin yang betul-betul diterima oleh rakyat. Kami minta agar betul-betul dijaga, saya yakin di sisi polisi itu hanyalah oknum, tapi kita perlu mengingatkan agar pimpinan tertinggi kepolisian agar mengingatkan jajaran ke bawahnya untuk mengindahkan putusan MK ini," tandas Asep.
Kontributor : Yandi Sofyan