PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024

Hairul Alwan Suara.Com
Rabu, 20 November 2024 | 10:04 WIB
PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, Asep Rahmatullah memberi keterangan kepada awak media.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Provinsi Banten mengancam akan melaporkan anggota TNI / Polri, pejabat negara hingga kepala desa ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila terbukti tak netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di Banten.

Hal tersebut menyusul terbitnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan uji materil pasal 187 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terhadap UUD 1945.

Dalam putusan MK tersebut, dinyatakan ketentuan Pasal 188 UU 1/2015 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai.

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000,".

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, Asep Rahmatullah, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait ketidak netralan anggota TNI/Polri, pejabat negara hingga kepala desa dalam pelaksaan Pilkada Serentak di Provinsi Banten.

"Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang nanti akan kita bawa ke MK dan juga ke sengketa pilkada bila ini terus berlanjut," kata Asep kepada awak media, Selasa (19/11/2024).

"Nanti kita gunakan gugatan ke depan, terutama APDESI, baik itu oknum TNI/Polri, kita sudah punya catatan semua untuk ke depan kita bawa ke sengketa pilkada," imbuhnya.

Asep mengaku bersyukur atas terbitnya putusan MK nomor 136 lantaran bisa menjadi landasan dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak agar lebih demokratis tanpa ada upaya intervensi dan intimidasi dari pihak manapun.

Pasalnya, terbitnya putusan MK nomor 136 seolah memberikan kepastian hukum yang konkret bagi para TNI/Polri, pejabat negara hingga kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Jagoannya Gagal Maju, 15 Ribu Anak Abah Bakal Kawal Suara Pramono-Rano di Pilkada Jakarta

"Ya ini kan jadi sebuah cerminan dari demokrasi ini bagaimana anak bangsa menjadikan bangsa ini lebih baik ke depan, tapi kalau kekuasaan atau abuse of power untuk kepentingan orang per orang artinya itu tidak netral, dan ini merusak dan mencederai demokrasi itu sendiri. Dan PDI Perjuangan memiliki kekhawatiran tentang itu," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI