Suara.com - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun dikritik keras oleh epidemiolog Universitas Indonesia Syahrizal Syarif atas ucapannya yang menyebut WHO sudah siapkan senjata biologis untuk kembali terjadi pandemi. Syahrizal menegaskan bahwa ucapan seperti itu nampak omong kosong dan seharusnya tidak layak dikatakan oleh seorang calon gubernur.
Sikap Dharma yang masih menganggap pandemi Covid-19 juga buatan WHO, dinilai Syahrizal juga sebagai tindakan anti sains.
"Orang yang berpandangan seperti itu artinya anti-sains, menurut saya enggak pantas lah jadi calon gubernur ngomong seperti itu, itu enggak pantas banget," kata Syahrizal saat dihubungi Suara.com, Senin (18/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa dalam ilmu epidemiolog, setiap oenyakit yang menyebar di masyarakat pasti diteliti berdasarkan basis data dan secara saintific. Termasuk juga saat pandemi Covid-19 terjadi. Riwayat munculnya penyakit tersebut hingga penularannya secara global bisa ditelusuri secara pasti.
Syahrizal menegaskan bahwa Covid-19 telah dilaporkan sebagai unknown pneumonia pada akhir tahun 2019.
"Kami juga mengetahui proses bagaimana dia menyebar dan sebagainya, jadi kalau dibilang itu adalah konspirasi, omong kosong. Lalu kemudian WHO juga sudah memberikan kesempatan kepada tim WHO, bahkan tim CDC untuk masuk ke Cina, pemerintah Cina membuka diri untuk mengecek apakah sumber penularan itu terkait dengan kebocoran di laboratorium apa tidak, dan sudah dibuktikan tidak ada kebocoran di laboratorium," tuturnya.
Tuding WHO Bikin Pandemi Baru
Sebelumnya, Dharma menyebutkan kalau WHO saat ini sudah membuat peraturan kesehatan internasional sebagai kesiapan adanya pandemi baru. Tudingan tersebut disampaikan saat debat terakhir Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (17/11) malam.
"Tanda-tanda sudah sangat jelas, anggaran sudah ada. WHO sudah amandemen International Health Regulations, memungkingkan penggunaan bio weapon untuk membuat pandemi,” kata Dharma.
Dia juga menyinggung Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur sanksi bagi individu maupun perusahaan yang menolak vaksinasi.