"Situs Benteng Putri Hijau hijau ini adalah cagar budaya yang seharusnya dijaga, karena didalamnya ada nilai-nilai sejarah yang harus diketahui oleh lintasan generasi. Kondisi situs ini menjadi potret amburadulnya kinerja Pak Edy saat menjabat Gubernur Sumut," kata Syarif, Kamis (14/11/2024).
Syarif mengatakan bahwa dengan ditetapkannya tiga tersangka saat ini atas korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau sangat membuat masyarakat Sumut kecewa.
Hal ini menandakan kalau Edy Rahmayadi selama memimpin Sumatera Utara sama sekali tidak memiliki kepedulian untuk menjaga nilai sejarah panjang perjalanan Sumut.
"Hari ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumut. Pengerjaan itu berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut tahun anggaran 2022. Saat itu Gubernurnya Pak Edy Rahmayadi. Inikan artinya ketidakpedulian beliau untuk menjaga nilai sejarah panjang perjalanan Sumatera Utara," ucapnya.
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Bantah
Junirwan Kurnia selaku penasehat hukum Edy Rahmayadi meminta Tim Bobby Nasution-Surya agar tidak asal bicara terkait situs Benteng Putri Hijau.
Menurutnya, Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Edy justru memberi perhatian lebih terhadap situs Benteng Putri Hijau, karena ada permintaan dari masyarakat agar direvitalisasi, diperbaiki, supaya tidak musnah.
"Tentu saja Pemprov Sumut pada waktu itu mengajukan anggaran ke DPR, nah setelah disetujui oleh DPR ini menjadi urusan pengguna anggaran," kata Junirwan di Rumah Pemenangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala di Jalan Sudirman Medan, Sabtu (16/11/2024).
Dirinya mengatakan jika adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaannya pada tahun 2022, tentu saja tidak melibatkan Edy Rahmayadi, melainkan urusan si pengguna anggaran.
Dirinya juga membantah tudingan kinerja Edy Rahmayadi amburadul terkait temuan dugaan korupsi Situs Benteng Putri Hijau.