Dia menyebut, saat ini telah terjadi tanda-tanda adanya agenda terselubung pandemi seperti Covid-19.
Dharma menyebut tanda-tanda akan terjadinya agenda terselubung pandemi setelah Covid-19 itu telah ada.
"Anggaran sudah ada, WHO sudah amendemen International Health Regulation, memungkinkan potensi penggunaan bio weapon untuk membuat pandemi. Undang-Undangnya pun sudah siap yaitu Undang-Undang Kesehatan yang disahkan tahun 2023 dengan pidana denda Rp500 juta bagi yang menolak divaksin. Dan untuk perusahaan dendanya bahkan bisa sampai Rp50 miliar, pidana penjara bahkan ada hukuman mati," bebernya