Suara.com - Pernyataan cagub Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun soal akan ada Pandemi baru dalam waktu dekat disebut hanya omong kosong belaka. Pernyataan tersebut disampaikan Dharma dalam debat terakhir Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (17/11) malam.
Ucapan itu pun langsung dapat sanggahan dari pakar epidemiolog Universitas Indonesia Syahrizal Syarif. Dia menrgaskan bahwa tidak ada satu orang pun yang bisa memprediksi pandemi akan terjadi.
"Tidak ada satu orang pun di dunia ini yang bisa bilang bahwa pandemi tidak akan ada lagi. Sama halnya dengan (ucapan) pandemi akan ada, apalagi kalau bilang dalam waktu dekat, itu menurut saya omong kosong saja," kata Syahrizal kepada Suara.com saat dihubungi pada Senin (18/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa pandemi merupakan kondisi ketika suatu penyakit baru menyebar secara global di lima benua. Sehingga tidak mudah menyatakan suatu penyakit menjadi pandemi.
Mengenai temuan penyakit baru, dikatakan Syahrizal bahwa hal tersrbut memang pasti terjadi, disebabkan karena penyakit binatang yang berpindah ke manusia. Namun, demikian belum tentu penyakit tersebut akan menyebabkan pandemi seperti halnya Covid-19.
"Banyak sekali penyakit-penyakit baru, tapi kemudian tidak menjadi pandemi, itu banyak sekali," ujarnya.
Koar-koar Potensi Pandemi
Dalam acara debat terakhir Pilkada Jakarta pada Minggu (17/11/2024), Dharma Pongrekun membeberkan program 10 aman dan 5 mandiri dalam menghadapi persoalan Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim.
"Dua manfaatnya yang bakal dipeloreh rakyat Jakarta dari program Dharma-Kun, yaitu aman dan mandiri. Itu hanya bisa terjadi bila rakyat Jakarta kompak," kata Dharma Pongrekun.
Setelah membeberkan program 10 aman dan lima mandiri itu, Dharma tiba-tiba menyinggung soal potensi terjadinya pandemi. Menurutnya, seluruh program yang ia tawarkan itu bisa terancam gagal apabila terjadi pandemi.
Dia menyebut, saat ini telah terjadi tanda-tanda adanya agenda terselubung pandemi seperti Covid-19.
Dharma menyebut tanda-tanda akan terjadinya agenda terselubung pandemi setelah Covid-19 itu telah ada.
"Anggaran sudah ada, WHO sudah amendemen International Health Regulation, memungkinkan potensi penggunaan bio weapon untuk membuat pandemi. Undang-Undangnya pun sudah siap yaitu Undang-Undang Kesehatan yang disahkan tahun 2023 dengan pidana denda Rp500 juta bagi yang menolak divaksin. Dan untuk perusahaan dendanya bahkan bisa sampai Rp50 miliar, pidana penjara bahkan ada hukuman mati," bebernya