Usai Timses Dituding Budi Arie Terlibat Mafia Judol Komdigi, Pramono-Rano Dilaporkan ke Bawaslu

Senin, 18 November 2024 | 11:11 WIB
Usai Timses Dituding Budi Arie Terlibat Mafia Judol Komdigi, Pramono-Rano Dilaporkan ke Bawaslu
Usai Timses Dituding Budi Arie Terlibat Mafia Judol Komdigi, Pramono-Rano Dilaporkan ke Bawaslu. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tudingan Budi Arie Dibantah Kubu Pramono

Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono-Rano membantah pernyataan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait mafia judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial T.

Budi Arie menyebutkan bahwa tersangka mafia judi online itu merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

"Kami dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Koordinator Media dan Media Sosial Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno, Pangeran Siahaan di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Ditreskrimum saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024) (Foto dok. Polisi)
Ditreskrimum saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024) (Foto dok. Polisi)

Dia menjelaskan bahwa T sebagaimana disebut oleh Budi Arie Setiadi bukan merupakan bagian dari tim pemenangan dan tidak pernah menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024.

Pangeran menyebutkan, pernyataan Budi Arie tersebut jelas merupakan kekeliruan dan bisa disebut sebagai informasi yang menyesatkan publik.

Pangeran menegaskan, dirinya bersama Reinhard Sirait merupakan koordinator media dan sosial media untuk Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

Selain itu, pasangan Pramono-Rano dengan tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang bertujuan memberantas praktik judi online di Indonesia serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat atau melindungi pelaku judi online.

Bagi Pramono-Rano dan seluruh tim, judi online merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat, membawa dampak negatif terhadap kesehatan mental, ekonomi dan stabilitas sosial.

Baca Juga: Gibran Tak Lagi Bagi-bagi Susu karena Ditegur? Netizen Timpali Cuitan Hensat: Lagi Sibuk Hapus Postingan Fufufafa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI