"Tiga ketidaknetralan ASN, TNI-Polri dan penyelenggara dalam Pilkada berpotensi mengganggu integritas pilkada, menciptakan ketidakkepercayaan publik, dan memperburuk kualitas demokrasi. Dan keempat gangguan Peretasan yang menyerang sistem cyber nasional atau pemerintahan termasuk sistem yang digunakan oleh KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pilkada dapat merusak legitimasi penyelenggaraan Pilkada. Selain itu, permasalahan pasangan calon tunggal di 37 kabupaten dan lima kotamadya perlu mendapat perhatian," sambungnya.
Gubernur Lemhannas Ungkap Pilkada Aceh dan Papua Paling Rawan Konflik, Ini Sederet Pemicunya!
Rabu, 13 November 2024 | 14:36 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
18 April 2025 | 16:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB