Suara.com - Calon Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 3, Deinas Geley, menyatakan bahwa dukungan masyarakat di beberapa wilayah Nabire semakin menguat untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Meki Nawipa-Deinas Geley (Me-Ge).
Geley menyebutkan bahwa komunitas di daerah tersebut, termasuk tujuh RT dan dua RT tambahan, telah bersepakat memberikan suara mereka, yang diperkirakan mencapai 6.000 suara, kepada pasangan Me-Ge.
"Kami menyadari bahwa demokrasi dalam pemilu melibatkan dua kabupaten, yakni Timika dan Nabire, yang melaksanakan pemilu dengan metode coblos, bukan sistem noken. Namun, dalam semangat demokrasi, masyarakat sudah mencapai kesepakatan hari ini," ujar Geley kepada Suara.com usai Deklarasi Anak Karang Tumaritis, Selasa (12/11/2024) malam.
Deklarasi dukungan ini menjadi istimewa karena lokasi acara, Karang Tumaritis, adalah tempat kelahiran calon gubernur Meki Frits Nawipa.
Geley menjelaskan bahwa komunitas di Karang Tumaritis, termasuk teman-teman dan tetangga dari Nawipa, telah berkomitmen memberikan suara mereka kepada pasangan Me-Ge.
"Mereka sudah sepakat dan akan mengikat suara mereka untuk kami pada hari pemungutan suara, 27 November 2024 nanti," ungkap Geley.
Salah satu poin penting dalam kampanye pasangan Me-Ge, yakni hanya sepakat dengan transmigrasi lokal. Menurut Geley, pasangan Me-Ge menolak program transmigrasi yang melibatkan perpindahan penduduk dari luar Papua ke Nabire.
Namun, transmigrasi lokal yang melibatkan perpindahan penduduk antarkabupaten di Papua, seperti dari Puncak Jaya ke Nabire atau dari Timika ke Nabire, masih bisa diterima.
"Kami sudah sampaikan sikap kami pada debat kandidat di Jakarta. Kami menolak transmigrasi dari luar Papua, namun mendukung transmigrasi lokal. Ini sesuai dengan pernyataan Pak Menteri Transmigrasi yang juga sejalan dengan kami," jelasnya.
Baca Juga: Pertemuan Perdana Me-Ge: Masyarakat Papua Tengah Ingin Pemimpin Tanpa Pilih Kasih
Geley menekankan bahwa sikap mereka ini didasarkan pada Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang memberikan kewenangan khusus bagi pemerintah daerah dalam menjaga kebijakan yang berpihak pada masyarakat Papua.