Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat bicara soal endore Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Hasan Nasbi mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Prabowo melakukan endorsemen kepada calon kepala daerah. Pasalnya, Prabowo juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra yang masuk dalam partai pengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai,” kata Hasan, usai dalam pesan Whatsapp kepada awak media, Minggu (10/11/2024).
“Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” tambahnya.
Sebagai partai yang tergabung dalam KIM Plus dan pohak yang merekomendasikan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, lanjut Hasan, Prabowo boleh saja melakukan dukungan.
Menurut Hasan, yang tidak boleh ikut dalam cawe-cawe di Pilkada yang TNI-Polri aktif dan para aparatur sipil negara (ASN).
“Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” jelas Hasan.
Sebagai kepala negara, Prabowo pun boleh melakukan atau terlibat langsung dalam kampanye di Pilkada, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan jabatannya.
Terutama, jika ingin ikut berkampanye para pejabat negara, terutama Prabowo tidak boleh dilakukan di hari kerja, dan harus mengajukan cuti terlebih dahulu.
Baca Juga: Alasan Bisa Diajak Kolaborasi, Prabowo Endorse Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilgub Jateng
“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” tambahnya.