Suara.com - Partai Gerindra merespons soal beredarnya video yang memperlihatkan Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketum Gerindra memberikan dukungan terhadap pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah.
Bahkan dalam video itu, Prabowo mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
“Saya memohon, saudara-saudaraku rakyat Jawa Tengah, pada pemilihan kepala daerah yang akan datang di Jawa Tengah, saya mohon dengan sangat berilah suaramu pada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin,” ujar Prabowo dalam video yang beredar itu.
Prabowo beralasan, dalam program kerjanya, dia bertekad mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia. Sehingga diperlukan, kerja sama antara pemerintahan pusat dan daerah.
Baca Juga: Alasan Bisa Diajak Kolaborasi, Prabowo Endorse Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilgub Jateng
“Saya percaya mereka adalah tim yang sangat cocok dan akan bekerja dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik,” kata Prabowo, dikutip Minggu (10/11/2024).
Kemudian, Prabowo dengan gamblang meminta kepada warga Jawa Tengah, untuk memberikan suara mereka saat Pilgub nanti untuk Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Penjelasan Gerindra
Dalam keterangannya saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, bahwa pejabat negara, termasuk Presiden diperbolehkan berkampanye politik sesuai aturan yang berlaku.
Dasco menegaskan dukungan Prabowo Subianto kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, pada Pilkada Jateng 2024 sebagai sikap wajar seorang Ketua Umum Partai Gerindra yang merupakan bagian dari koalisi partau pengusung.
Baca Juga: Wapres Gibran 'Jadi Presiden' Selama 2 Minggu, Begini Penjelasannya
Ajakan Prabowo kepada warga Jateng untuk memilih Luthfi-Yasin bahkan hal lumrah yang dilakukan para ketua umum partai politik sebagai pengusung.
"Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Lutfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," kata Dasco kepada wartawan, Jakarta, Minggu (10/11/2024).
Dasco menyebut sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang Presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.
"Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024," tegas Dasco.