Suara.com - Pemerintah hingga kini masih mempertimbangkan untuk meliburkan secara nasional hari pencoblosan serentak pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024.
Untuk memastikan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji akan segera berkoordinasi dengan pemerintah.
"Ya, pasti kita akan berkoordinasi untuk 27 November menjadi hari yang diliburkan untuk pelaksanaan pilkada, sebagaimana pilkada-pilkada sebelumnya termasuk ketika pemilu nasional kemarin," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin seperti dikutip Antara, Sabtu (9/11/2024).
Sebelum itu, KPU juga akan mengirimkan surat dan mengkaji rencana tersebut bersama pemerintah.
"Nanti kita akan kaji pihak-pihak yang menurunkan itu, tapi KPU akan bertemu dengan pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengemukakan bahwa pemerintah berencana menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
"Iya. Rencananya begitu," katanya di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).
Prasetyo menyampaikan dirinya segera berkoordinasi dengan penyelenggara pemilihan umum hingga Kementerian Dalam Negeri.
"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan pak mendagri," kata Prasetyo.
Sementara itu ditanya perohal kepastian apakah hari pencoblosan Pilkada serentak 2034 memang menjadi libur nasional atau tidak, Prasetyo menegaskan akan melihat perkembangan ke depan.