Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal memanggil pihak Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) dalam waktu dekat. Hal ini masih berkaitan dengan ucapan kontroversial Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI nomor urut satu, Suswono.
Suswono menyampaikan kelakar soal janda kaya nikahi pemuda pengangguran saat menghadiri acara Barisan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui bangunan itu merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengaku telah menjadwalkan pemanggilan kepada Kepala Suku Badan Aset Kota Jakarta Selatan. Pasalnya, bangunan milik pemerintah tak boleh dipakai untuk keperluan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Karena tempatnya deklarasi di Nyia Gengserang ini kan milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nah nanti kami juga undang untuk klarifikasi," ujar Benny kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Terkait kasus Suswono, Benny sudah melayangkan panggilan tiga kali kepada politisi PKS itu. Pihaknya juga berencana meminta pendapat para ahli.
"Termasuk kami juga akan mengundang para ahli ya. Ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli pidana pemilihan," ucapnya.
Lantaran tak hadir di panggilan kedua, Bawaslu telah melayangkan undangan ketiga kepada Suswono untuk hadir pada Jumat (8/11/2024). Benny berharap Suswono kooperatif dan bisa hadir.
Selain itu, Benny juga berharap Ketua Umum Barisan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris juga memenuhi panggilan Bawaslu selaku pihak yang mengundang Suswono saat mengucap kalimat kontroversi itu.
"Ya ini kan panggilan kedua ya, nanti kami melakukan panggilan yang ketiga," pungkasnya.