Suara.com - Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut satu, Suswono masih belum memenuhi panggilan kedua dari Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (7/11/2024).
Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan terkait ucapan janda kaya menikahi pemuda pengangguran.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemanggilan Suswono pada pukul 14.00 WIB.
Namun hingga malam hari, Politisi PKS itu tak juga kelihatan batang hidungnya.
Baca Juga: Polemik soal Pernyataan Janda Kaya, Bawaslu DKI Panggil Ulang Cawagub Suswono Hari Ini
"Nah kita agendakan tadi jam 14.00 dan jam 15.00 WIB. Namun, hingga malam hari belum hadir ke Bawaslu," ujar Benny, Kamis (7/11/2024).
Benny turut memaklumi Suswono tak tak kunjung hadir karena kesibukannya. Apalagi saat ini Suswono masih menjalani masa kampanye Pilkada DKI.
Meski dipanggil siang hari, pihaknya masih menunggu sampai malam.
"Ya, barangkali ada agenda kesibukan, karena ini kita maklum masih tahapan kampanye," jelasnya.
Lantaran tak hadir di panggilan kedua, Bawaslu bakal melayangkan undangan ketiga kepada Suswono untuk hadir pada Jumat (8/11/2024). Benny berharap Suswono kooperatif dan bisa hadir.
Baca Juga: Dilaporkan Gegara Guyon soal Janda Kaya dan Rasul, Suswono Mangkir Panggilan Baswaslu: Saya Gak Tahu
Selain itu, Benny juga berharap Ketua Umum Barisan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris juga memenuhi panggilan Bawaslu selaku pihak yang mengundang Suswono saat mengucap kalimat kontroversi itu.
"Ya ini kan panggilan kedua ya, nanti kita melakukan panggilan yang ketiga," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta melayangkan panggilan kepada Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut satu, Suswono pada Kamis (7/11/2024).
Pemanggilan ini berkaitan dengan ucapan soal janda kaya nikahi pemuda pengangguran.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Quin Pegagan mengatakan, Suswono kembali dipanggil lantaran politisi PKS itu mangkir dari panggilan pertama pada Rabu (7/11/2024) malam. Untuk undangan kedua ini, Suswono diminta hadir pukul 15.00 WIB.
"Pemanggilan kembali dilakukan jam dua siang setelah pemanggilan sebelumnya tidak datang," ujar Quin kepada wartawan.
Sementara, Benny Sabdo menyebut pihaknya telah menggali keterangan dari pelapor dan saksi terkait kegiatan tersebut.
Bawaslu masih membutuhkan keterangan dari Suswono sebelum memutuskan perkara ini.
"Maksimal sebenarnya sampai batas penanganan ini habis. Penanganan perkara itu kan, kalau totalnya 5 hari. Tapi secara ini kan kita 3 hari penanganan. Kalau memang dibutuhkan waktu tambahan 2 hari lagi. Jadi total 5 hari," ucapnya.