Suara.com - Calon gubernur nomor urut 3 di Pilkada Jakata 2024, Pramono Anung mengaku ogah pusing dengan sanksi terhadap lembaga survei Poltracking.
“Ya, urusan poltracking. Saya ngapain ngurusin saksinya Poltracking. Saya ngurusin ini aja, pameran lukisan,” kata Pramono, di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Diketahui, Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) menjatuhkan sanksi kepada lembaga survei Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan signifikan atas hasil survei di Pilkada Jakarta 2024.
Atas hal ini, Poltracking dilarang mempublikasikan hasil survei berikutnya tanpa persetujuan dan pemeriksaan dari Dewan Etik Persepsi.
Sanksi ini diberikan setelah Dewan Etik memeriksa Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking terkait perbedaan hasil survei Pilkada Jakarta baru-baru ini.
Dari hasil pemeriksaan itu, LSI dinilai telah melakukan survei sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP yang berlaku.
"Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," demikian dikutip dari siaran pers Persepsi, Selasa.
Dalam penjelasannya Persepsi memaparkan, pemeriksaan terhadap dua lembaga survei yakni LSI dan Poltracking Indonesia menggunakan parameter dan ukuran yang sama.
Pemeriksaan pada LSI dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024. Sedangkan pemeriksaan terhadap Poltracking Indonesia dilakukan Selasa 29 Oktober 2024.
Baca Juga: Santai Meski Keok sama Pramono, RK soal Sigi Litbang Kompas: Survei Itu Bukan Penentu Takdir!
Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga untuk menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober 2024.