Suara.com - Tim Hukum pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melaporkan sejumlah kepala desa di Tapanuli Selatan (Tapsel), ke Bawaslu Sumut.
Mereka dilaporkan karena yang disebut mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut 2024.
Pelapor menyerahkan video deklarasi dukungan tersebut kepada Bawaslu agar bisa dijadikan barang bukti awal dalam pengusutan kasus ini.
"Kita menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Sumut terkait video itu (kades deklarasi dukung Bobby-Surya)," kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Yance mengatakan bahwa dalam video itu sudah jelas ada keperpihakan oknum kepala desa kepada Bobby-Surya.
"Oknum kepala desanya juga, bermarga Harahap sudah kita laporkan. Mereka mendeklarasikan diri untuk 01, Bobby-Surya di Pilgub Sumut," ucapnya.
Kasus oknum kepala desa memberikan dukungan di Pilkada serentak ini sama seperti terjadi di Tegal di Jawa Tengah. Tapi, oknum Kades di Tegal diproses dengan baik di Bawaslu Jawa Tengah.
"Temuan ini membuat kita tergelitik, sehingga kita sehingga membuat laporan ke Bawaslu secara patut. Karena, laporan sama seperti di Tegal, Jawa Tengah. Oknum kepala desa dilaporkan dan diproses dengan baik di Bawaslu Jawa Tengah," jelasnya.
Yance meminta agar segera memproses laporan itu dengan baik, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
"Kami berharap dan Bawaslu sudah diwanti-wanti, tolong hati-hati dengan laporan ini dan video sudah viral dan video ini, dipernyataan sempurna dari peristiwa mereka berpartisipasi yang sebenarnya tidak boleh. Karena peristiwa ini sudah komplit didalamnya," kata Yance.