"Ini tidak sehat dan jelas melanggar undang-undang," kata Rapih Herdiansyah kepada awak media, Selasa (5/11/2024).
Kata Rapih, satgas Money Politics dan Monitoring ASN itu, bertugas memantau semua kegiatan yang berbau dugaan kampanye. Kegiatan-kegiatan dinas dan instansi yang berpotensi menggiring masyarakat ke salah satu paslon tidak akan luput dari pantauan Satgas Money Politics dan Monitoring ASN.
"Kami tidak main-main dengan hal ini. Penggunaan fasilitas negara dan kegiatan yang berbasis massa tapi berbau penggiringan massa, akan kami pantau secara seksama," tandasnya.
Tepisah, Ketua Satgas Money Politics dan Monitoring ASN, Bedi Zein menambahkan, ia dan anggota Satgas Money Politics dan Monitoring ASN akan melakukan patroli.
Jika ada kegiatan atau sesuatu yang mencurigakan, lanjutnya, akan langsung ditindaklanjuti dengan membawa hal itu ke Bawaslu atau Gakkumdu.
"Tegas kami katakan, jangan main-main. Kami Satgas Money Politics dan Monitoring ASN akan bersikap tegas dan terukur," pungkasnya