Suara.com - Pasangan Calon atau Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany – Ade Sumardi (Airin-Ade Sumardi) serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna (Andika-Nanang) dilaporkan ke Bawaslu provinsi Banten.
Paslon Airin-Ade Sumardi dan Andika-Nanang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan area pendidikan pada proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Salah satu warga Serang yang melaporkan pelanggaran tersebut, Dekardo Manalu mengatakan, setidaknya terdapat tiga pasal dalam Peraturan KPU no 13 tahun 2024 yang diduga dilanggar oleh Airin-Ade Sumardi dan Andika-Nanang yakni pasal 57 ayat 1, Pasal 64 ayat 1 huruf c dan Pasal 65 ayat 1 huruf d.
"Yang jelas aturan itu melarang kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Kemudian dilarang memasang banner pamflet bahan kampanye di tempat pendidikan. Kemudian mengenai larangan pemasangan atribut atau alat peraga kampanye di tempat pendidikan," kata Manalu kepada awak media, Rabu (3/10/2024) malam.
Baca Juga: Luas Lebak Lebih dari Sepertiga Tanah Jawara, Begini Cara Airin Bangun Banten Selatan
Hingga kini, Dekardo mengaku belum mengetahui pasti apakah sosok Airin Rachmi Dianyi atau Ade Sumardi turut hadir dalam kegiatan tersebut atau tidak karena masih melakukan pendalaman.
Meski begitu, pihaknya tetap memasukan nama paslon nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi ke dalam laporan sebagai upaya agar kegiatan politik praktis di tempat pendidikan maupun tempat ibadah tidak terulang di masa mendatang.
"Memang kita ga dapat kepastian apakah si paslonnya hadir atau engga, tapi di situ ada deklarasi yang melibatkan tim kampanye paslon nomor urut 1, kepastiannya masih kita dalami, tapi alasan kita melaporkan karena videonya beredar luas di media sosial," ungkapnya.
"Dan alasan kita tetap melaporkan si paslonnya agar si paslonnya tahu program tim pemenangannya supaya ke depan tidak ada hal-hal seperti itu lagi," sambung Dekardo.
Ia pun telah menyerahkan 2 alat bukti dan saksi-saksi dalam laporan yang dibuatnya kepada Bawaslu Provinsi Banten agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Sapa Warga Serang, Airin Janji Prioritaskan Perlindungan Perempuan dan Anak
"Bukti yang kita lampirkan itu ada 2, pertama bukti potongan videonya, dan kedua itu screenshot sampul depan," paparnya
Kata Manalu, selain melanggar aturan yang ada, kampanye di tempat ibadah dan area pendidikan ini dapat membahayakan persatuan kesatuan dan memberi contoh buruk dalam berpolitik. Ini juga merupakan bukti masih adanya politisasi agama di Indonesia.
"Kami menilai kampanye yang dilakukan Paslon Airin-Ade dan Andika-Nanang di area Ponpes Ashabul Maimanah bukan hanya soal pelanggaran aturan. Tapi lebih ke hal yang sifatnya mendasar. Ini bisa membahayakan persatuan kesatuan warga masyarakat, jelas ini contoh yang buruk dalam berpolitik," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, Badrul Munir membenarkan adanya laporan tersebut. Ia pun mengaku telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
"Iya ada laporan dengan lokasi tersebut, saat ini masih dalam kajian pemeriksaan," kata Badrul.
Badrul juga telah memanggil beberapa pihak terkait atas laporan tersebut. Tujuannya untuk mengetahui kebenaran dari laporan tentang pelanggaran kampanye itu.
"Kami sudah memanggil beberapa pihak dalam kajian pemeriksaan laporan ini," tutupnya.
Kontributor : Yandi Sofyan