Suara.com - Pasangan Calon atau Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany – Ade Sumardi (Airin-Ade Sumardi) serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna (Andika-Nanang) dilaporkan ke Bawaslu provinsi Banten.
Paslon Airin-Ade Sumardi dan Andika-Nanang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan area pendidikan pada proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Salah satu warga Serang yang melaporkan pelanggaran tersebut, Dekardo Manalu mengatakan, setidaknya terdapat tiga pasal dalam Peraturan KPU no 13 tahun 2024 yang diduga dilanggar oleh Airin-Ade Sumardi dan Andika-Nanang yakni pasal 57 ayat 1, Pasal 64 ayat 1 huruf c dan Pasal 65 ayat 1 huruf d.
"Yang jelas aturan itu melarang kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Kemudian dilarang memasang banner pamflet bahan kampanye di tempat pendidikan. Kemudian mengenai larangan pemasangan atribut atau alat peraga kampanye di tempat pendidikan," kata Manalu kepada awak media, Rabu (3/10/2024) malam.
Hingga kini, Dekardo mengaku belum mengetahui pasti apakah sosok Airin Rachmi Dianyi atau Ade Sumardi turut hadir dalam kegiatan tersebut atau tidak karena masih melakukan pendalaman.
![Salah satu warga Serang yang melaporkan pelanggaran tersebut, Dekardo Manalu melaporkan dugaan pelanggaran Paslon Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi (Airin-Ade Sumardi) serta Andika Hazrumy-Nanang Supriatna (Andika-Nanang) ke Bawaslu Provinsi Banten, Rabu (31/10/2024) malam. [Yandi Sofyan/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/31/85384-salah-satu-warga-serang-yang-melaporkan-pelanggaran-tersebut-dekardo-manalu-melaporkan-pelanggaran.jpg)
Meski begitu, pihaknya tetap memasukan nama paslon nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi ke dalam laporan sebagai upaya agar kegiatan politik praktis di tempat pendidikan maupun tempat ibadah tidak terulang di masa mendatang.
"Memang kita ga dapat kepastian apakah si paslonnya hadir atau engga, tapi di situ ada deklarasi yang melibatkan tim kampanye paslon nomor urut 1, kepastiannya masih kita dalami, tapi alasan kita melaporkan karena videonya beredar luas di media sosial," ungkapnya.
"Dan alasan kita tetap melaporkan si paslonnya agar si paslonnya tahu program tim pemenangannya supaya ke depan tidak ada hal-hal seperti itu lagi," sambung Dekardo.
Ia pun telah menyerahkan 2 alat bukti dan saksi-saksi dalam laporan yang dibuatnya kepada Bawaslu Provinsi Banten agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Luas Lebak Lebih dari Sepertiga Tanah Jawara, Begini Cara Airin Bangun Banten Selatan
"Bukti yang kita lampirkan itu ada 2, pertama bukti potongan videonya, dan kedua itu screenshot sampul depan," paparnya