Perludem Usul ke Baleg DPR Agar UU Pemilu dan Pilkada Disatukan, Ini Alasannya!

Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:45 WIB
Perludem Usul ke Baleg DPR Agar UU Pemilu dan Pilkada Disatukan, Ini Alasannya!
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada secara cepat. Salah satunya usul perihal aturan syarat batas usia figur untuk maju di Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem meminta adanya perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Perludem bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengusulkan dua undang-undang tersebut disatukan dalam satu payung hukum.

Ia mengutip Mahkamah Konstitusi bahwa dalam UUD 1945 tidak ditemukan perbedaan antara rezim pemilu dan pilkada. Pemilu dan Pilkada sama-sama diselenggarakan KPU, pemilihnya sama, peserta pemilunya yaitu partai politik. 

"Sehingga sudah tidak ada lagi perbedaan rezim. Untuk itulah, kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," kata Khoirunnisa.

Apalagi, kata dia, alasan hal itu harus dilakulan lantaran UU Pemilu adalah regulasi yang paling banyak diuji di MK.

Sementara itu, hal lain yang menjadi sorotan untuk direvisi adalah keserentakan pemilu. Belajar dari pemilu sebelumnya, keserentakan penyelenggaraan pemilu menghasilkan sebuah kompleksitas.

"Jadi kalau yang tadi di putusan nomor 14 tahun 2013, MK mengatakan pemilunya harus serentak 5 kotak, di putusan nomor 55 tahun 2019 ini ada pergeseran dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan varian keserentakan itu diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang yang dikunci oleh Mahkamah Konstitusi adalah menyerentakkan pemilu Presiden, DPR, DPD itu harus pada satu hari yang sama. Tapi varian lainnya itu diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang," katanya.

Mengenai hal itu, kata dia, MK memberi opsi memisahkan pemilu nasional dan daerah, atau level nasional, provinsi, kabupaten dan kota.

"Nah Mahkamah Konstitusi mengunci tiga pemilu ini dalam satu hari yang sama, karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi biasanya terkait dengan sistem pemilu, MK selalu menekankan bahwa pemilu kita haruslah yang memperkuat sistem presidensil, salah satu upayanya adalah dengan menyerentakan antara Pilpres, DPR, dan DPD-nya," ujarnya.

Baca Juga: Resmi Dukung RK di Pilkada Jakarta, Relawan Projo Akui Diarahkan Jokowi

Selain itu, ia juga membeberkan ada putusan MK terkait pembentukan daerah pemilihan. MK mengeluarkan putusan kewenangan penetapan Dapil berada di KPU, tidak perlu dalam lampiran Undang-Undang Pemilu. Lalu, ada juga putusan MK yang meminta menghitung ulang ambang batas parlemen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI