Sebut Fasilitas Milik Pemerintah Boleh Dipakai Kampanye Pilkada, Bawaslu Ungkap Aturannya!

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:55 WIB
Sebut Fasilitas Milik Pemerintah Boleh Dipakai Kampanye Pilkada, Bawaslu Ungkap Aturannya!
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (tengah). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyebut bahwa fasilitas pemerintah boleh dipakai untuk menggelar kampanye bagi peserta Pilkada 2024.

Bagja mencontohkan salah satu fasilitas milik pemerintah yang jadi langganan sebagai gelaran kampanye akbar, yaitu Stadiun Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).   

"Bisa enggak sarana pemerintahan menjadi kampanye? Boleh-boleh saja. Gelora Bung Kano kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (tengah). (Suara.com/Dea)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (tengah). (Suara.com/Dea)

Lebih lanjut, dia juga menyebut peserta pilkada boleh melakukan kampanye di aula milik pemerintah desa (pemdes) jika fasilitas tersebut disewakan.

Baca Juga: Ngaku Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo karena Ogah Potong Rambut, Gus Miftah Disindir Netizen: Munafik!

"Untuk kampanye-kampanye yang rapat umum ataupun terbatas dan diperlakukan sama dan balai desa ini disewakan itu maka masih diperkenankan," ujar Bagja.

Dia juga menegaskan fasilitas pemerintah untuk berkampanye itu boleh digunakan tetapi harus mengedepankan prinsip adil sehingga, pemerintah setempat harus memperlakukan kebijkan yang sama kepada semua pasangan calon kepala daerah.

"Kalau sudah aula desanya tidak disewa dan tidak dibuka untuk umum, maka hal itu pun berlaku untuk kampanye," tandas Bagja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI