Suara.com - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P Bolombo menegaskan, kepala desa dan perangkat desa lainnya dilarang terlibat politik praktis di Pilkada 2024.
La Ode menjelaskan, sejumlah langkah preventif untuk memastikan kepala desa dan perangkat desa bersikap netral dalam Pilkada serentak 2024.
Dia juga menegaskan upaya preventif ini bertujuan untuk menciptakan Pilkada yang aman, tertib, dan demokratis.
“Kemendagri terakhir baru saja tanggal 10 Oktober yang lalu mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah yang memiliki desa," kata La Ode di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Dugaan Mobilisasi Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran Pidana
Adapun surat tersebut berisi imbauan kepada seluruh daerah yang memiliki desa agar bisa memastikan kepala desa dan perangkat desa lainnya bersikap netral pada Pilkada 2024.
Dia juga menyampaikan Kemendagri terus memberikan sosialisasi dan literasi hukum kepada kepala desa supaya mereka memahami larangan yang berlaku selama masa Pilkada.
Selain kedua langkah itu, lanjut La Ode, Kemendagri juga menggandeng berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Bawaslu, BKN, dan KSN, untuk memastikan netralitas di tingkat pemerintahan desa tetap terjaga.
Menurut dia, La Ode kolaborasi lintas instansi ini diharapkan bisa meningkatkan pengawasan dan memperkecil potensi pelanggaran netralitas kepala desa.
“Ini yang terus kita lakukan dan kami di setiap satuan pemerintahan baik di provinsi maupun kabupaten kota sampai dengan ke tingkat desa," ujar La Ode.
Baca Juga: Kacau! Bawaslu Temukan 195 Kasus Kepala Desa Tak Netral Selama Kampanye Pilkada 2024
"Mengingatkan beberapa regulasi kebijakan aturan terkait dengan netralitas baik kepala desa, perangkat desa dalam rangka penyelenggaraan pilkada khususnya,” tandas dia.