Kacau! Bawaslu Temukan 195 Kasus Kepala Desa Tak Netral Selama Kampanye Pilkada 2024

Senin, 28 Oktober 2024 | 16:29 WIB
Kacau! Bawaslu Temukan 195 Kasus Kepala Desa Tak Netral Selama Kampanye Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa pada kampanye Pilkada 2024. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa pada kampanye Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan 195 pelanggaran tersebut tersebar di 25 provinsi sejak awal masa kampenye hingga hari ini.

“Dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara,” kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

“Dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan,” tambah dia.

Baca Juga: Akun Fufufafa Komentari soal Najwa Shihab Viral Lagi, Netizen Nyeletuk: Gibran Login?

Bagja menambahkan sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.

“Dari 130 diregister itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa sehingga, agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” jelas Bagja.

Dia menjelaskan dalam pasal 70 ayat 1 UU Pilkada terdapat aturan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melinbatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa maupun perangkat kelurahan.

“Di sebutkan nih, anggota kepala desa dan kepala desa atau sebutan lain lurah di larang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikann salah satu pasangan calon,” tegas Bagja.

Baca Juga: Curhat Hari Pertama Digembleng di Akmil Magelang, Abdul Mu'ti: Alhamdulillah, Tak Ada Suasana Militeristik

Untuk itu, Bagja mengimbau kepala desa maupun perangkat desa lainnya untuk menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024.

Bagja juga berharap imbauan itu bisa dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh calon kepala daerah dan juga tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak melibatkan kepala desa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI