Jhon Wempi Wetipo Ajukan Nama Agustinus Anggaibak Jadi Wagub Pengganti Mendiang Ausilius, Keluarga Menolak

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:44 WIB
Jhon Wempi Wetipo Ajukan Nama Agustinus Anggaibak Jadi Wagub Pengganti Mendiang Ausilius, Keluarga Menolak
Jhon Wempi Wetipo Ajukan Nama Agustinus Anggaibak Jadi Wagub Pengganti Mendiang Ausilius, Keluarga Menolak. (Suara.com/Elias Douw)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Gubernur Papua Tengah, Jhon Wempi Wetipo (JWW) mendatangi kantor KPU Papua Tengah pada Selasa (22/10/2024) malam. Kedatangannya adalah untuk mengajukan pengganti calon wakil gubernur pendampingnya yang sebelumnya meninggal dunia.

Komisioner KPU Papua Tengah Divisi Teknis, Indra Ebang Ola mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan penggantian calon. Batas akhir pengajuan calon pengganti ditetapkan pada 22 Oktober 2024.

“JWW datang bersama ketua partai pengusung dan tim mengajukan Agustinus Anggaibak, SM, sebagai pengganti calon Wakil Gubernur. Pengajuan ini disertai dengan dokumen persyaratan sesuai PKPU Nomor 10 dan 8 Tahun 2024 junto Pasal 20. KPU akan melakukan verifikasi dokumen selama tiga hari ke depan. Termasuk pemeriksaan hasil kesehatan yang telah diserahkan di Rumah Sakit Dok Dua, Jayapura," ujar Indra Ebang Ola kepada wartawan Selasa malam waktu Papua.

“Jika seluruh dokumen memenuhi syarat, KPU akan mengumumkan hasilnya untuk mendapatkan penolakan masyarakat. Jika tidak ada tanggapan hingga 28 Oktober 2024, KPU akan menetapkan calon pengganti," tambahnya.

Baca Juga: Tambang Ilegal Kembali Berulah di Papua Tengah, Masyarakat Adat Bersiaga Usai Alat Berat Masuk

Indra juga menyampaikan pengajuan pengganti calon Wagub pasangan Jhon Wempi Wetipo dilakukan karena calon sebelumnya, Ausilius You, telah meninggal dunia. Penggantian calon dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54 mengatur bahwa penempatan calon dapat dilakukan paling lama 30 hari sebelum pencoblosan. Penggantian calon harus disertai pembuktian administratif seperti surat kematian," terangnya.

“Proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan bersama pihak pengusung dan tim pemenangan pasangan calon," tambah dia.

KPU juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama Pilkada berlangsung. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan untuk mendukung keberhasilan Pilkada.

Sementara itu, Alex Pigai, salah seorang dari keluarga mendiang Ausilius You menolak pengajuan tersebut.

Baca Juga: MeGe Komitmen Tingkatkan Fasilitas Sekolah dan Beri Insentif Guru di Daerah Konflik

"Saya harap, kami semua keluarga besar almarhum menyatakan sikap untuk tolak dan tidak diberikan lagi kewenangan kepada kedua pasangan Gubernur PPT ini," katanya.

Menurut dia, Agustinus Anggabaik AA belum mengeluarkan surat pengunduran diri, namun langsung daftarkan diri ke KPU.

"Beliau AA ini belum selesai tanggung jawab dia sebagai ketua MPR se-Papua Tengah ini," kata Alex.

Kontributor: Elias Douw

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI