Kasus Ketua APDESI Serang Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah Dilimpahkan ke Polda Banten

Hairul Alwan Suara.Com
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 07:55 WIB
Kasus Ketua APDESI Serang Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah Dilimpahkan ke Polda Banten
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024- Kasus dugaan pelanggaran Ketua APDESI Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar dilimpahan ke polisi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Ketua APDESI Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar dilimpahkan ke Polda Banten. Pelimpahan kasus dugaan dukungan terlapor ke Andra Soni dan Ratu Zakiyah itu dilakukan usai Bawaslu Banten resmi menaikan status dugaa netralitas ASN.

Bawaslu Banten menyatakan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Ketua APDESI Serang itu sebagai tindak pidana pemilu. Keputusan tersebut keluar lantaran terlapor telah menguntungkan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, keputusan menaikan status perkara Ketua APDESI Kabupaten Serang itu berdasarkan pendalaman yang dilakukan sehingga ditemukan 2 alat bukti yang cukup.

Kata dia, saat ini pihaknya telah secara resmi melimpahkan berkas perkara Ketua APDESI Kabupaten Serang ke Ditreskrimum Polda Banten untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Jawaban Andra Soni Soal Kemungkinan Prabowo Subianto Ikut Kampanye di Banten

"Prinsipnya kita sudah memutuskan ada unsur dugaan tindak pidana pemilu. Kami rasa cukup bukti, minimal 2 alat bukti serta unsur-unsurnya kita penuhi, maka kita teruskan (ke Polda Banten) pada Kamis kemarin," ungkap Badrul dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/10/2024).

Kata Badrul, dari dua laporan yang masuk terkait dugaan netralitas Ketua APDESI Kabupaten Serang, pihaknya hanya menaikan satu laporan ke dalam dugaan tindak pidana pemilu.

Ia mengungkapkan, perbuatan Ketua APDESI Kabupaten Serang diduga telah melanggar pasal 70 ayat (1) dan pasal 71 ayat (1) Undang-undang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

"Kita klararifikasi sudah kita lakukan dan hasilnya diteruskan ke penyidik kepolisian. Ada beberapa laporan, tapi yang kita naikan cuma 1 laporan," ujarnya.

Terkait status terlapor lainnya yakni Calon Gubernur Banten Andra Soni dan Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah secara resmi perkaranya telah dihentikan lantaran tidak cukup bukti.

Baca Juga: Penjelasan Dimyati Soal 'Perempuan Jangan Diberi Beban Berat Jadi Gubernur Banten'

"Yang cagub dan cabup ini tidak bisa diteruskan karena tidak cukup bukti, tapi untuk kades ini kita teruskan," kata Badrul.

Sebelumnya, Perwakilan Tim Tampung Demokrasi melaporkan Calon Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni , Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Zakiyah dan Ketua APDESI Kabupaten Serang ke Bawaslu Provinsi Banten, Rabu (9/10/2024) lalu.

Laporan dilakukan menyusul beredarnya video pertemuan di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Banten. Pasalnya, Andra Soni, Ratu Zakiyah dan sang suami Yandri Susanto diduga ikut hadir dalam pertemuan forum resmi APDESI bersama sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu.

"Hasil bersepakat dengan teman-teman, tidak lain bagaimana kita bisa memenangkan Pak Andra Soni menjadi Gubernur Banten, dan bagaimana kita bisa memenangkan Ibu Ratu Zakiyah menjadi Bupati Serang," ucap suara dalam video yang diduga Ketua APDESI Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI