“Maka itu, honorer ini kan tidak terlalu banyak sebenarnya, tetapi mereka menjadi motor di bawah, terutama bagi pendidikan usia dini di PAUD-PAUD ini kan hampir semuanya honorer,” tambahnya
Menurut Pramono, perlu adanya Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) agar guru honorer bisa mendapat upah secara layak.
“Harusnya ada (Pergub atau Perda). UMR itu untuk, jangan hanya untuk pekerja di industri, tetapi juga untuk para guru yang selama ini bekerja setengah mati untuk mendidik anak-anak kita,” katanya.