Oleh sebab itu, MK menilai bahwa gugatan dan contoh kasus yang dikemukakan para pemohon dalam gugatannya merupakan persoalan implementasi norma yang bukan menjadi kewenangan MK untuk menilainya.
"Dalam hal ini, apabila masyarakat menganggap bahwa dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) masih memiliki kelemahan terutama mengenai subjek hukum/pelaku tindak pidana politik uang dalam pemilu, maka pembentuk undang-undang dapat membuat norma hukum baru dengan mengganti norma hukum lama, yakni dengan memuat rumusan mengenai subjek hukum/pelaku tindak pidana politik uang dalam perubahan UU Pemilu mendatang," ucap Suhartoyo. (Antara)