Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan aturan tentang mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan Idham sekaligus menjawab tentang Pilkada Maluku Utara (Malut) usai Calon Gubernur Nomor Urut 4, Benny Laos tewas akibat ledakan speedboat.
Dia menjelaskan bahwa pasal 54 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung bisa mengganti calon kepala daerah yang meninggal dunia.
“Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Idham mengutip aturan tersebut, Senin (14/10/2024).
Pada ayat (2), Idham menyebut partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 7 hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.
Baca Juga: Ungkap Alasan Jokowi Tak Pernah Ladeni Kritikan Rocky Gerung, Irma NasDem: Gak Level Omongannya
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal pengusulan,” ujar Idham.
Kemudian, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.
Bila partai tidak mengajukan calon pengganti, lanjut Idham, maka salah satu calon yang tidak meninggal dunia akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.
“Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan,” tutur Idham.
“Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat,” tambah dia.
Kemudian pada Pasal 128 Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 menjelaskan bahwa penggantian calon karena meninggal dunia mesti dilakukan dengan menunjukkan akta kematian.
Sekadar informasi, Cagub Maluku Utara Benny Laos tewas dalam insiden meledaknya speadboat yang dipakai saat berkampanye ke Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024).