Suara.com - Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengkritisi soal rencana Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil (RK) membuat transportasi air di 13 sungai alias riverway. Ia menyebut kebijakan itu sulit untuk terwujud.
Djoko mengatakan, kebijakan riverway ini sudah pernah dijalankan pada era eks Gubernur DKI Sutiyoso. Namun, program ini dihentikan karena tak berjalan efektif.
"Jadi dulu itu Sutiyoso kan udah pernah ada angkutan umum kapal sungai namun engga berlanjut, karena sungai di perkotaan dengan sungai antar kota perilakunya berbeda," ujar Djoko kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Apalagi, debit air sungai di Jakarta kerap kali rendah karena pendangkalan. Hal ini mengakibatkan perahu atau kapal yang digunakan jadi sulit untuk berjalan.
![Tumpukan Sampah di Sungai Ciliwung tengah tengah dipilah [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/10/46760-tumpukan-sampah-di-sungai-ciliwung.jpg)
"Kalau di Kalimantan, di Sumatera nah itu antar kota, sehingga debit airnya juga terjaga, sementara di Jakarta itu kan debit airnya engga terjaga, belum lagi terjadi pendangkalan," jelasnya.
Paling penting, kata Djoko, 13 sungai di Jakarta masih belum bebas sampah. Sanitasinya juga tidak terjaga lantaran masih banyak warga Jakarta yang buang air besar sembarangan di sungai.
"Yang kedua masalah sepanjang sungai itu juga belum tertata dengan baik. Masih banyak 1.000 WC atau toilet alias jamban ilegal, sehingga kurang bagus," tuturnya.
Jika ingin menjalankan rencana ini, maka Pemprov juga harus memperhatikan tingkat permintaan pengguna transportasi air. Hal ini juga perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang mumpuni demi kenyamanan penumpang.
"Ketiga itu demand-nya (permintaan) ada enggak yang mau lewat situ? Belum lagi harus menyediakan halte nya dan harus terintegrasi dengan modal transportasi umum lainnya," ungkapnya.
Karena itu, ia menilai rencana RK ini hanya sekadar omongan dan khayalan saja. Kemungkinan yang bisa dilaksanakan transportasi air sebagai sarana pariwisata, bukan angkutan umum sehari-hari.